Pedoman Pengendalian dan Evaluasi RKPD Tahun 2013

Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut juga dengan rencana pembangunan tahunan daerah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Dalam rangka menjamin terlaksananya rencana kerja pembangunan daerah sehingga akan mampu mendorong pencapaian tujuan pembangunan daerah yang tentunya berpengaruh positif pada pencapaian tujuan secara nasional, maka perlu dilakukan pengendalian dan evaluasi atas RKPD yang telah disusun. Selain itu pengendalian dan evaluasi juga penting dilakukan untuk mewujudkan sinergisitas perencanaan pembangunan tahunan antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam pencapaian tujuan nasional yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 menjelaskan bahwa tujuan dilakukannya pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah adalah untuk mewujudkan:
  1. Konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah; 
  2. Konsistensi antara RPJPD dengan RPJPN dan RTRW nasional; 
  3. Konsistensi antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW daerah; 
  4. Konsistensi antara RKPD dengan RPJMD; dan 
  5. Kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan. 
Gubernur/Bupati/Walikota wajib melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RKPD Tahun 2013. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi dilaksanakan oleh Bappeda guna memastikan tercapainya visi dan misi Kepala Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. Pengendalian dan evaluasi dimaksud meliputi pengendalian perumusan kebijakan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi hasil RKPD Tahun 2013 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010

Pengendalian dan evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dilaksanakan dengan:

A. Pengendalian Perumusan Kebijakan Penyusunan RKPD Tahun 2013

Pengendalian perumusan kebijakan penyusunan RKPDTahun 2013 mencakup perumusan prioritas dan sasaran serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah. Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan penetapan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang RKPD Tahun 2013.

Pengendalian perumusan kebijakan penyusunan RKPD Tahun 2013 bertujuan untuk menjamin bahwa RKPD Tahun 2013 telah disusun dan ditetapkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Pengendalian Pelaksanaan RKPD Tahun 2013

Pengendalian pelaksanaan RKPD Tahun 2013 bertujuan untuk menjamin dan memastikan bahwa prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah serta pagu indikatif telah dipedomani Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun 2013 sebagai landasan penyusunan RAPBD Tahun 2013

C. Evaluasi Hasil RKPD Tahun 2013

Evaluasi terhadap hasil RKPDTahun 2013 bertujuan untuk menilai dan memastikan bahwa target rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD Tahun 2013 dan sasaran RPJMD dapat dicapai dalam upaya mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional Tahun 2013.
Evaluasi hasil pelaksanaan RKPD Tahun 2013 dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Kepala SKPD menyampaikan laporan triwulanan realisasi program dan kegiatan Renja SKPD Tahun 2013 kepada Kepala Daerah melalui Kepala Bappeda. 
  2. Bappeda melakukan evaluasi terhadap laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 untuk menilai/mengetahui : a). Realisasi antara capaian indikator kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan SKPD dengan rencana program dan kegiatan prioritas daerah yang ditetapkan dalam RKPD Tahun 2013, b). Realisasi antara penyerapan dana program dan kegiatan yang dilaksanakan SKPD dengan pagu indikatif yang ditetapkan dalam RKPD Tahun 2013 dan c). Hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai dasar perumusan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti kepala SKPD agar target kinerja program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD Tahun 2013 dapat dicapai. 
  3. Hasil evaluasi terhadap seluruh laporan triwulanan dari Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan Kepala Bappeda kepada kepala daerah untuk memberi gambaran dan menyatakan bahwa realisasi capaian indikator kinerja dan penyerapan dana program dan kegiatan yang dilaksanakan SKPD telah sesuai atau belum sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam RKPD Tahun 2013 berikut penjelasan tentang rekomendasi dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kepala SKPD dalam pelaksanaan triwulan berikutnya dan/atau menjadi bahan penyusunan rencana periode berikutnya. 
  4. Gubernur menyampaikan laporan hasil evaluasi hasil RKPD provinsi Tahun 2013 kepada Menteri Dalam Negeri untuk menilai pencapaian sasaran pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD provinsi Tahun 2013 telah mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional sebagaimana ditetapkan dalam RKP tahun 2013. 
  5. Bupati/Walikota menyampaikan laporan hasil evaluasi hasil RKPD kabupaten/kota Tahun 2013 kepada Gubernur untuk menilai pencapaian sasaran pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD kabupaten/kota Tahun 2013 telah mendukung pencapaian sasaran pembangunan provinsi sebagaimana ditetapkan dalam RKPD provinsi Tahun 2013. 
  6. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5, disampaikan paling lambat pada bulan Januari tahun 2014 
Untuk memahami lebih lanjut tentang Pedoman Pengendalian dan Evaluasi RKPD Tahun 2013 dapat dipelajari di.......

Permendagri Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2013

Lampiran I Permendagri Nomor 32 Tahun 2012

Lampiran II Permendagri Nomor 32 Tahun 2012