Dalam rangka Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana, Bappenas sebagai Instansi Pembina Jabatan Perencana bertanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum dan penyelenggaraan diklat fungsional perencana. Oleh karena itu, pada Tahun Anggaran 2013, Pusbindiklatren Bappenas bermaksud memfasilitasi penyelenggaraan diklat Fungsional Perencana tersebut.
Diklat Fungsional Perencana diperuntukkan bagi perencana yang akan menduduki jabatan yang lebih tinggi, atau calon pemangku jabatan fungsional perencana yang akan diangkat pertama kali atau pindah jabatan dari jabatan lain
KETENTUAN DAN PERSYARATAN DIKLAT FUNGSIONAL PERENCANA
1. Jenjang Diklat Fungsional Perencana (FP):
Diklat FP terdiri atas 4 jenjang yaitu Pertama: 7 minggu, Muda: 5 minggu, Madya: 3 minggu dan Utama: 1 minggu;
2. Jadwal pelaksanaan Diklat:
a. Akhir pendaftaran 28 Pebruari 2013;
b. Tes Materi direncanakan pada tanggal 23 Maret 2013;
c. Jadwal pelaksanaan akan kami umumkan melalui website pada minggu Pertama bulan Maret 2013
a. bagi calon peserta yang baru diangkat pertama kali atau pindah jabatan, untuk jenjang Muda, Madya dan Utama, wajib mengikuti tes materi terlebih dahulu;
b. bagi calon peserta yang akan naik jabatan, tidak perlu mengikuti tes materi.
4. Persyaratan Umum calon peserta sebagai berikut:
a. Calon peserta untuk pengangkatan pertama kali: berpendidikan minimal S1, Pangkat/Golongan minimal Penata Muda/IIIa, bekerja di unit kerja Perencanaan, status PNS 100 % dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun, usia setinggi-tingginya 49 Tahun pada tahun diklat berjalan;
b. PNS pindah jabatan: selain butir a di atas, juga harus melampirkan surat keterangan pernah bekerja di unit kerja perencanaan sekurang-kurangnya 2 tahun yang diketahui oleh atasan langsungnya minimal eselon II;
c. Diusulkan oleh sekurang-kurangnya Pejabat Eselon II yang menangani Kepegawaian;
d. Wajib melampirkan SURAT REKOMENDASI pejabat yang menangani bidang kepegawaian yang menyatakan bahwa yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perencana selambat-lambatnya 6 bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi diklat;
e. Bagi Perencana yang akan naik jabatan harus melampirkan salinan SK pengangkatan kedalam JFP, SK pangkat terakhir, salinan SK PAK terakhir dan diusulkan oleh pejabat yang menangani bidang kepegawaian;
f. Mengisi dan melengkapi data-data sesuai dengan formulir isian terlampir (data yang tidak lengkap dianggap tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak akan diproses lebih lanjut).
Untuk lebih lengkap dan jelas informasinya silahkan kunjungi websiten Pusbindiklatren