Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan

Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.

Penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan merupakan salah satu aspek penting untuk mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka perbaikan kinerja manajemen pemerintahan/kualitas pelayanan publik. SOP melingkupi seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan termasuk pemberian pelayanan baik pelayanan Internal maupun eksternal organisasi pemerintah yang dilaksanakan oleh unit-unit organisasi pemerintahan.

Dasar Hukum Penyusunan SOP
PermenPAN Nomor: PER/21/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Download disini


Manfaat SOP

  1. Sebagai standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
  2. Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas.
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggungjawab individual pegawai dan organisasi secara keseluruhan
  4. Membantu pegawai menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari
  5. Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas
  6. Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan pegawai cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan
  7. Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi
  8. Memberikan informasi mengenai kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh pegawai dalam melaksanakan tugasnya
  9. Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi pegawai
  10. Memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya
Prinsip Penyusunan SOP
  1. Kemudahan dan kejelasan.
  2. Efisiensi dan efektivitas.
  3. Keselarasan.
  4. Keterukuran.
  5. Dinamis.
  6. Berorientasi pada pengguna (mereka yang dilayani).
  7. Kepatuhan hukum.
  8. Kepastian hukum.
Prinsip Pelaksanaan SOP
  1. Konsisten.
  2. Komitmen.
  3. Perbaikan berkelanjutan.
  4. Mengikat.
  5. Seluruh unsur memiliki peran penting.
  6. Terdokumentasi dengan baik.
Ini adalah materi Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuat oleh Tim SOP Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bagi sobat yang ingin mempelajarinya dan menjadikan pedoman dalam penyusunan SOP pada instansi/kantor sobat, materi dapat didownload pada link di bawah ini