Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2013


Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan baik berupa Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam RKA-K/L. Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan. Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan.

PMK NOMOR: 37/PMK.02/2012 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013 menjelaskan bahwa Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 terdiri atas:
a. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013; dan
b. Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013


  1. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 berfungsi sebagai acuan bagi'Kementerian Negara/Lembaga untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA-K/L berbasis kinerja Tahun Anggaran 2013.
  2. Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 berfungsi sebagai acuan bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk menyusun biaya keluaran kegiatan dalam RKA-K/L berbasis kinerja Tahun Anggaran 2013. 
Kriteria keluaran kegiatan yang diusulkan menjadi Standar Biaya Keluaran tahun Anggaran 2013 adalah sebagai berikut:
  1. merupakan keluaran kegiatan yang bersifat berulang;
  2. mempunyai jenis dan satuan yang jelas dan terukur;
  3. mempunyai komponen/tahapan yarrg jelas dalam pencapaian keluaran;
  4. bukan merupakan keluaran kegiatan pengadaan sarana dan prasarana; dan
  5. bukan merupakan keluaran dari Komponen Kegiatan 001 dan Komponen Kegiatan 002.
Bagi Anda yang menginginkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013

PMK Nomor: 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013
Lampiran PMK Nomor 37/PMK.02/2012