Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013

Pada tanggal 10 Mei 2012 telah diterbitkan dan ditetapkan di Jakarta, Permendagri 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 oleh Kementerian Dalam Negeri. Permendagri tersebut menjadi rujukan dan pedoman bagi daerah dalam rangkaian proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013 yang dimulai dari Penyusunan RKPD, Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS sampai pada Penetapan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD.

Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013, meliputi:
a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah;
b. Prinsip Penyusunan APBD;
c. Kebijakan Penyusunan APBD;
d. Teknis Penyusunan APBD; dan
e. Hal-hal Khusus Lainnya


Dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 menekankan pentingnya dilakukan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah. Hal ini penting karena pada dasarnya Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah, mengingat keberhasilan pencapaian sasaran utama dan prioritas pembangunan nasional sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah dan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013 didasarkan prinsip sebagai berikut:
  1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  2. Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  3. Transparan, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD;
  4. Melibatkan partisipasi masyarakat;
  5. Memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
  6. Substansi APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2013 menetapkan bahwa tema Pembangunan Nasional adalah “MEMPERKUAT PEREKONOMIAN DOMESTIK BAGI PENINGKATAN DAN PERLUASAN KESEJAHTERAAN RAKYAT”, dengan sasaran utama:
  1. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, pertumbuhan ekonomi paling tidak 7 persen, pengangguran terbuka menurun menjadi 6,0-6,4 persen, dan tingkat kemiskinan menurun menjadi 9,5-10,5 persen.
  2. Dalam rangka pembangunan demokrasi, Indeks Demokrasi Indonesia mencapai kisaran 68-70.
  3. Dalam rangka pembangunan hukum, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia mencapai 4,0.
Memperhatikan sasaran utama tersebut, ditetapkan 11 (sebelas) Prioritas Nasional dan 3 (tiga) Prioritas Lainnya, yaitu:
  1. reformasi birokrasi dan tata kelola;
  2. pendidikan;
  3. kesehatan;
  4. penanggulangan kemiskinan;
  5. ketahanan pangan;
  6. Infrastruktur;
  7. iklim investasi dan usaha;
  8. energi;
  9. lingkungan hidup dan bencana;
  10. daerah tertinggal, terdepan, terluas, dan pasca konflik;
  11. kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi;dan
  12. 3 (tiga) prioritas lainnya yaitu (1) bidang politik, hukum, dan keamanan; (2) bidang perekonomian dan; (3) bidang kesejahteraan rakyat.
Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Lampiran Permendagri 37 Tahun 2012