Terbitnya PP 53 Tahun 2010 yang ditetapkan pada tanggal 06 Juni 2010, berarti mencabut berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176). Tentunya dengan perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan PNS dan meminimalisir terjadinya pelanggaran disiplin. Pelanggaran Disiplin menurut PP 53 Tahun 2010 adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Hal ini harus mendapatkan perhatian lebih dari PNS karena apabila pelanggaran disiplin tetap dilakukan maka akan mendapatkan hukuman disiplin.
- Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
- Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari: a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. pembebasan dari jabatan; d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Perbedaan yang mendasar antara PP 53 Tahun 2010 dengan PP 30 Tahun 1980 adalah pada pelanggaran disiplin khususnya pada kewajiban masuk kerja bukan lagi berturut-turut namun merupakan akumulasi selama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana disebutkan pada Pasal 14 yang menyebutkan bahwa Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil