PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Pegawai Negeri Sipil merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi.

Berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 1999 yang dimaksud Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk membangun PNS berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan manajemen pegawai negeri. Manajemen pegawai negeri sipil sangat penting sebagaimana dijelaskan pada Pasal 12 UU Nomor 43 Tahun 1999 sebagai berikut :
  1. Manajemen Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna.
  2. Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pasa sistem prestasi kerja
Manajemen Pegawai Negeri Sipil dilakukan bertujuan untuk salah satunya meningkatkan disiplin kerja pegawai. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau
peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Suparlan (1995) mengatakan bahwa disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah:
  1. Kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan-aturan yang berkaitan dengan disiplin PNS,
  2. Loyalitas atau kesetiaan PNS terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai PNS,
  3. Dedikasi atau semangat pengabdian PNS terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai PNS
Berkaitan dengan hal tersebut, secara khusus pembinaan Pegawai Negeri Sipil telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang telah diundangkan oleh Pemerintah sejak tanggal 6 Juni 2010, dimana dengan diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dinyatakan tidak berlaku lagi. Perubahan Peraturan Pemerintah tersebut diarahkan untuk pembinaan Pegawai Negeri Sipil terutama peningkatan disiplin kerja pegawai sehingga Pegawai Negeri Sipil dapat bekerja dengan maksimal dan mampu menunjukkan kinerja yang baik. Didalam peraturan disiplin tersebut diuraikan mengenai hal-hal yang diharuskan serta yang dilarang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada Pasal 3 disebutkan kewajiban-kewajiban PNS antara lain:

  1. mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  4. menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;
  5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
  7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
  8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
  9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
  10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
  11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
  13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
  15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
  16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
  17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Dan selanjutnya pada Pasal 4 disebutkan yang dilarang bagi PNS antara lain:
  1. menyalahgunakan wewenang;
  2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
  4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
  5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
  8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
  9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
  11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye; b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
  14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan;
  15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Peraturan Disiplin PNS