Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2013

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Penjabaran RPJMD dimaksud bertujuan untuk mewujudkan pencapaian visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dokumen RKPD secara umum mempunyai nilai sangat strategis dan penting, antara lain:
  1. Merupakan instrumen pelaksanaan RPJMD.
  2. Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD, berupa program/kegiatan SKPD dan/atau lintas SKPD.
  3. Mewujudkan konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD.
  4. Menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD
  5. Menjadi pedoman dalam mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD.
Dalam penyusunan RKPD tentunya harus ditekankan adanya sinkronisasi dan integrasi dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional. Arah Kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan permasalahan, prioritas dan sasaran serta rencana program pembangunan daerah. Keberhasilan pembangunan nasional adalah keberhasilan dari semua prioritas dan program pembangunan yang dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan.


PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL

Sesuai dengan RPJMN 2010-2014, sasaran utama pembangunan nasional yang harus dicapai pada akhir tahun 2014 antara lain yaitu :
  1. Pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen;
  2. Penurunan angka pengangguran menjadi 5 sampai dengan 6 persen;
  3. Penurunan angka kemiskinan menjadi 8 sampai dengan 10 persen.
Pemerintah daerah dapat merumuskan target pertumbuhan ekonomi, penurunan pengangguran dan angka kemiskinan masing-masing daerah dengan merujuk pada sasaran pembangunan nasional tersebut di atas.
Adapun prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan dalam RPJMN 2010 – 2014 yang harus disinergikan dengan prioritas pembangunan daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2013, sebagai berikut :
  1. Reformasi birokrasi dan tata kelola;
  2. Pendidikan;
  3. Kesehatan;
  4. Penanggulangan kemiskinan;
  5. Ketahanan pangan;
  6. Infrastruktur;
  7. Iklim investasi dan usaha;
  8. Energi;
  9. Lingkungan hidup dan bencana;
  10. Daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca konflik;
  11. Kebudayaan, ekonomi kreativitas, dan inovasi teknologi; dan
  12. 3 (tiga) bidang lainnya yaitu (1) bidang politik, hukum dan keamanan; (2) bidang perekonomian; dan (3) bidang kesejahteraan rakyat
Prioritas tersebut diatas diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan yang diorientasikan melalui pencapaian strategi pembangunan yang pro-growth, pro-job, pro-poor, dan pro-environment, sebagai berikut :
  1. Reformasi birokrasi dan tata kelola diprioritaskan pada peningkatan kapasitas kemampuan aparat pemerintahan daerah dibidang perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, serta peningkatan pelayanan masyarakat yang berorientasi pada layanan yang cepat, murah, transparan, dan tidak diskriminatif, memperkuat integritas dan disiplin PNS, pengembangan sistem informasi dan data kepegawaian, penyempurnaan sistem pendidikan dan pelatihan, dan penerapan manajemen kinerja;
  2. Pendidikan diprioritaskan pada peningkatan taraf pendidikan masyarakat, penurunan kesenjangan partisipasi pendidikan antarkelompok status ekonomi, peningkatan daya jangkau dan daya tampung sekolah, pemberian beasiswa kepada siswa miskin, perbaikan kualitas pendidikan, peningkatan kualifikasi guru dan dosen, peningkatan kualitas tata kelola pendidikan dan perbaikan manajemen pendidikan;
  3. Kesehatan diprioritaskan pada perbaikan tingkat gizi masyarakat, peningkatan pelayanan terhadap ibu hamil dan pelayanan KB dan meningkatkan cakupan kunjungan kehamilan, peningkatan kesehatan anak dan cakupan imunisasi lengkap anak balita, pengendalian penyakit menular, peningkatan penyediaan akses sumber air minum dan sanitasi layak, peningkatan kemampuan dan kesadaran masyarakat untuk memelihara derajat kesehatannya secara mandiri, peningkatan manajemen pelayanan pada Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), peningkatan jumlah, kualitas, dan penyebaran sumber daya manusia kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah terutama pada daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, dan terjaminnya ketersediaan, keterjangkauan, mutu, penggunaan serta pengawasan obat dan makanan;
  4. Penanggulangan kemiskinan diprioritaskan pada pengembangan dan pemberdayaan koperasi, pengembangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin akibat kenaikan harga-harga pangan, mengembangkan kapasitas masyarakat dan memperluas kesempatan berusaha dalam kegiatan kepariwisataan, peningkatan akses pada pelayanan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan, peningkatan akses penguasaan dan pemilikan tanah/lahan bagi masyarakat miskin melalui penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T);
  5. Ketahanan pangan diprioritaskan pada ketersediaan dan cadangan pangan, distribusi dan akses pangan, penganekaragaman dan keamanan pangan, serta penanganan kerawanan pangan. Selain itu juga diprioritaskan pada pengadaan dan pendistribusian bibit dan pupuk, serta pemberantasan dan pencegahan hama, peningkatan produksi bahan pangan, menjamin aksesibilitas masyarakat miskin terhadap pangan, membuka lapangan kerja pada sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan, peningkatan luas lahan yang dilayani jaringan irigasi, pemulihan fungsi jaringan irigasi melalui rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan/rehabilitasi jaringan rawa, pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi air tanah, dan pembangunan embung;
  6. Infrastruktur diprioritaskan pada pemeliharaan jaringan irigasi, pengurangan ruas jalan dan jembatan yang kondisinya rusak terutama untuk membuka dan memperlancar arus orang dan barang terutama daerah yang memiliki potensi pengembangan dan peningkatan perekonomi daerah, pembangunan sarana dan prasarana pengairan dan irigasi, transportasi, perumahan dan permukiman, komunikasi dan informatika, penyediaan infrastruktur dasar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan untuk mendukung daya saing sektor riil perekonomian. Pembangunan infrastruktur transportasi mencakup prasarana jalan, angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP), angkutan laut, dan angkutan udara, serta penyediaan infrastruktur dasar perumahan dan permukiman;
  7. Iklim investasi dan usaha diprioritaskan pada percepatan dan pengawasan penerbitan ijin usaha dengan tidak menghilangkan hak-hak masyarakat, mengembangkan dan melindungi keberadaan pasar tradisional, serta penataan pedagang kaki lima untuk penguatan ketahanan ekonomi lokal;
  8. Energi diprioritaskan pada perencanaan kebutuhan dan pengawasan pendistribusian BBM, gas, listrik, mendukung program konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas, penyelesaian hambatan energi alternatif, dan energi terbarukan. Dalam kaitan itu maka pemerintah daerah menyusun rencana kebutuhan dan pengawasan pendistribusian sampai kepada masyarakat pengguna;
  9. Lingkungan hidup dan bencana diprioritaskan pada penertiban praktek usaha pertambangan dan kehutanan yang illegal dan merusak lingkungan, pencegahan kerusakan hutan, perbaikan sanitasi, pencegahan banjir, peningkatan pelaksanaan uji emisi, penyuluhan kepada masyarakat untuk kesiagaan dan kesigapan mengatasi bencana alam, pencegahan korban bencana alam (early warning system), dan penanggulangan pasca bencana, pemeliharaan ekosistem wilayah pesisir dan laut guna menjaga kelestarian sumber daya ikan dan biota lainnya, rehabilitasi dan konservasi sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, pengendalian pencemaran air, udara, dan limbah padat, perbaikan pelaksanaan Program Kali Bersih, mengembangkan standar dan teknologi emisi dan kebisingan kendaraan, penataan dan penegakkan hukum lingkungan, dan menurunkan beban pencemaran;
  10. Pembangunan daerah tertinggal, terdepan, terluar, pasca konflik diprioritaskan pada membuka keterisolasian daerah tertinggal, terdepan, terluar melalui pembangunan sarana prasarana pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, serta pada daerah pasca konflik diprioritaskan pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi daerah setempat;
  11. Kebudayaan, ekonomi kreativitas, dan inovasi teknologi diprioritaskan pada perlindungan pengembangan dan pemanfaatan budaya lokal, pengembangan potensi dan perbaikan sarana prasarana kebudayaan dan pariwisata, pengembangan ekonomi kreativitas masyarakat, serta penerapan inovasi teknologi melalui pengembangan dan pemberdayaan kelompok informasi masyarakat dan pendistribusian informasi nasional, peningkatan apresiasi masyarakat terhadap keragaman seni dan budaya, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya, pemantapan karakter dan jatidiri bangsa yang didukung kerjasama dan kemitraan antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.; dan
  12. 3 (tiga) prioritas pembangunan nasional lainnya, yaitu : a). bidang politik, hukum dan keamanan, melalui pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, penegakan supremasi hukum untuk memastikan keserasian dan keselarasan antara peraturan daerah dengan peraturan di tingkat pusat; b). bidang perekonomian, dengan memprioritaskan penurunan angka kemiskinan, pengangguran dan inflasi; dan c). bidang kesejahteraan rakyat, melalui 6 (enam) program penguatan upaya penanggulangan kemiskinan yaitu : (1) program rumah murah dan rumah sangat murah; (2) program kendaraan angkutan umum murah; (3) program air bersih untuk rakyat; (4) program listrik murah dan hemat; (5) program peningkatan kehidupan nelayan; dan (6) program peningkatan kehidupan masyarakat pinggir perkotaan.
  13. Selain 11 (sebelas) prioritas pembangunan nasional dan 3 (tiga) prioritas bidang lainnya tersebut diatas, pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan prioritas dalam RKPD Tahun 2013 agar memperhatikan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) Tahun 2011-2025 yang memuat:
  • Peningkatan potensi ekonomi wilayah melalui pengembangan 6 (enam) koridor ekonomi, yaitu: koridor Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku-Papua, Bali dan Nusa Tenggara;
  • Penguatan konektivitas nasional; dan
  • Penguatan kemampuan SDM dan Iptek.

KEBIJAKAN LAINNYA DIBIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Selain prioritas pembangunan nasional sebagaimana telah diuraikan diatas, dalam penyusunan RKPD Tahun 2013 pemerintah daerah juga mensinergikan kebijakan pembangunan daerah dengan kebijakan lainnya di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah, antara lain sebagai berikut :
1. Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila
Untuk meningkatkan nasionalisme dan kebangsaan serta menanamkan sikap dan perilaku cinta tanah air bagi setiap WNI, diperlukan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila demi menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kaitan itu, pemerintah daerah supaya melaksanakan program revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

2. Penerapan NIK/e-KTP
Dalam penataan dan penertiban administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, supaya diambil langkah-langkah untuk mendukung optimalisasi penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional.

3. Peningkatan Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah
Berdasarkan hasil evaluasi, 7 provinsi dan 44% kabupaten/kota masih belum menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJPD. 35% kabupaten/kota belum menetapkan peraturan daerah tentang RPJMD. 50% provinsi dan 70% kabupaten/kota masih menetapkan RKPD Tahun 2012 melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundangan.
Sehubungan dengan hal tersebut dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3722/SJ tanggal 28 September 2011, pemerintah daerah supaya memprioritaskan :
a. Penyelesaian penyusunan/penetapan dokumen rencana pembangunan daerah dan rencana satuan kerja perangkat daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
b. Peningkatan kemampuan aparat dalam penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah melalui sosialisasi dan/atau bimbingan teknis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.
c. Penyediaan data dan informasi yang akurat untuk memenuhi kebutuhan perencanaan, pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah.
d. Penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD sebagaimana diatur dalam ayat (2) Pasal 299 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.

4. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan desa, supaya memprioritaskan kebijakan untuk:
a. Menumbuhkembangkan prakarsa dan menggerakkan partisipasi, swadaya gotong royong masyarakat desa dengan memberikan dukungan terhadap pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (PNPM-MP);
b. Mendukung pertumbuhan dan penguatan ekonomi masyarakat dan desa, melalui prioritas program yang diarahkan untuk peningkatan pengelolaan pasar desa dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa dan pengembangan lembaga keuangan mikro;
c. Pembangunan kawasan perdesaan berbasis masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat;
d. Penanggulangan HIV dan AIDS secara intensif, menyeluruh, dan terpadu melalui pembentukan komisi penanggulangan HIV-AIDS.\

5. Penyelesaian Batas Antar Daerah
Untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan akibat ketidakjelasan batas wilayah administrasi pemerintahan antardaerah, supaya dibentuk Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

6. Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Guna menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata, pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan wajib daerah, berkewajiban melaksanakan SPM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, yang meliputi sebanyak 15 (lima belas) Bidang Urusan, 65 jenis pelayanan dan 192 indikator.
Dalam kaitan itu, pemerintah telah menetapkan percepatan penerapan SPM sebagai salah satu prioritas nasional dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu II.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam penyusunan RKPD Tahun 2013 pemerintah daerah seyogyanya menggunakan indikator dan target masing-masing jenis pelayanan SPM yang akan dicapai pada tahun 2013 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, perkembangan kebutuhan, dan kemampuan kelembagaan dalam bidang urusan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pelaksanaan SPM kabupaten/kota mencakup 15 (lima belas) bidang urusan pemerintahan dengan arah kebijakan sebagai berikut :
  1. Bidang Pendidikan, Peningkatan Pelayanan pendidikan dasar baik oleh pemerintah daerah maupun satuan pendidikan melalui peningkatan sarana dan infrastruktur pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan.
  2. Bidang Kesehatan, Peningkatan cakupan : pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa cakupan desa/kelurahan, dan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat cakupan desa siaga aktif.
  3. Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pelayanan dibidang pekerjaan umum diarahkan pada upaya mendukung penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat di bidang Pekerjaan Umum yaitu: penyediaan sumber daya air baku untuk kebutuhan masyarakat, penyediaan air minum, penyehatan lingkungan permukiman termasuk sanitasi lingkungan dan persampahan, peningkatan jaringan dan luas jalan baik berupa aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, kondisi jalan, maupun kecepatan. Disamping itu juga diarahkan untuk mendukung upaya penataan bangunan dan lingkungan melalui penertiban izin pendirian bangunan dan penyediaan pedoman harga satuan gedung negara di daerah. Dibidang jasa konstruksi diarahkan pada pelayanan penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan penyedianan sistem informasi jasa konstruksi yang terkoneksi secara nasional. Pelayanan dibidang penataan ruang diarahkan pada upaya mendorong tersedianya informasi rencana tata ruang wilayah, terlaksananya pelibatan peran serta masyarakat terhadap proses penyusunan tata ruang, terlayaninya izin pemanfaatan ruang, terlaksananya tindakan awal terhadap pengaduan masyarakat tentang pelanggaran dibidang tata ruang serta tersedianya ruang terbuka hijau.
  4. Bidang Perumahan, Program pelayanan dalam bidang perumahan rakyat diarahkan agar asyarakat mampu menghuni rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU). Untuk itu pemerintah daerah perlu memberikan prioritas kepada program rumah murah dan rumah sangat murah serta program air bersih untuk rakyat.
  5. Bidang Perhubungan, Pelayanan di bidang perhubungan diarahkan pada upaya untuk menjamin peningkatan penyediaan aksesibilitas transportasi angkutan jalan, angkutan sungai dan danau, angkutan penyeberangan, dan angkutan laut, terutama terkait dengan jaringan pelayanan, jaringan prasarana, keselamatan, dan sumber daya manusia.
  6. Bidang Lingkungan Hidup, Pelayanan dibidang lingkungan hidup diarahkan pada upaya memberikan dan mendukung ketersediaan pelayanan informasi status mutu air dan status mutu udara ambien; serta pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
  7. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP & PA), Pelayanan dibidang PP & PA diarahkan pada upaya agar perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan minimal yang dibutuhkan, yang meliputi; penanganan pengaduan/ laporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan, penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan, pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Disamping itu juga diarahkan pada upaya peningkatan pelayanan terhadap saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang dan penghapusan ekploitasi seksual pada anak dan remaja.
  8. Bidang Keluarga Berencana, Pelayanan di bidang keluarga berencana diarahkan pada upaya peningkatan pelayanan komunikasi informasi dan edukasi keluarga berencana dan keluarga sejahtera (KIE KB dan KS), penyediaan alat dan obat kontrasepsi, dan penyediaan informasi data mikro.
  9. Bidang Sosial, Pelayanan di bidang sosial diarahkan pada upaya menjamin akses penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) untuk mendapatkan pelayanan dasar bidang sosial antara lain berupa: pemberian bantuan sosial bagi PMKS, pelaksanaan kegiatan pemberdayaan sosial, penyediaan sarana prasarana panti sosial, penyediaan sarana prasarana pelayanan luar panti, bantuan sosial bagi korban bencana, evakuasi korban bencana, pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial, dan penyelenggaraan jaminan sosial.
  10. Bidang Ketenagakerjaan, Pelayanan di bidang ketenagakerjaan diarahkan pada upaya peningkatan pelayanan pelatihan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pelayanan kepesertaan jamsostek, pelayanan pengawasan ketenagakerjaan.
  11. Bidang Penanaman Modal, Pelayanan di bidang penanaman modal diarahkan pada upaya untuk peningkatan pelayanan terkait dengan kebijakan penanaman modal, kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal dan penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan penanaman modal kepada masyarakat dan dunia usaha.
  12. Bidang Kesenian, Pelayanan di bidang kesenian diarahkan pada upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan bidang kesenian berupa kajian seni, fasilitasi seni, gelar seni dan misi kesenian. Disamping itu pelayanan kesenian juga diarahkan pada upaya peningkatan sarana dan prasarana kesenian yang mencakup aspek sumber daya manusia, tempat, dan organisasi.
  13. Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Pelayanan dibidang pemerintahan dalam negeri diarahkan pada upaya memberikan peningkatan pelayanan dokumen kependudukan, pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, penanggulangan bencana kebakaran.
  14. Bidang Kominfo, Pelayanan di bidang kominfo diarahkan pada upaya peningkatan pelaksanaan diseminasi informasi nasional melalui berbagai media, serta pengembangan dan pemberdayaan kelompok informasi masyarakat melalui kelompok informasi masyarakat di tingkat kecamatan.
  15. Bidang Ketahanan Pangan, Pelayanan di bidang ketahanan pangan diarahkan pada upaya pelayanan pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan dan cadangan pangan, distribusi dan akses pangan, penganekaragaman dan keamanan pangan; dan penanganan kerawanan pangan.
b. Pelaksanaan SPM Provinsi mencakup 9 (sembilan) bidang urusan pemerintahan yaitu: Perumahan Rakyat, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sosial, Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, Kesenian, dan Ketahanan Pangan.

7. Pengembangan Wilayah
Kesenjangan pembangunan antar daerah dengan daerah lainnya menunjukkan bahwa belum serasinya pembangunan antardaerah, antarwilayah dan antarkawasan. Hal ini disebabkan karena pendekatan pembangunan daerah lebih bersifat sektoral, tidak terpadu antara satu sektor dengan sektor lainnya.
Prioritas pengembangan dan pemerataan pertumbuhan wilayah, agar diarahkan pada kebijakan pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh (KSCT) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pengembangan KSCT dan pengembangan potensi daerah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Di Wilayah Laut sebagai berikut :
  1. Penetapan kawasan, penyusunan rencana induk, rencana pengusahaan, dan rencana tindak KSCT;
  2. Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan di kawasan;
  3. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat pertumbuhan
  4. Mendorong peningkatan kerjasama pembangunan antarwilayah secara fungsional, dan antardaerah yang relatif sudah berkembang dengan daerah tertinggal di sekitarnya dalam suatu keterpaduan sistem wilayah pengembangan ekonomi;
  5. Mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya spesifik daerah bagi peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat, yang berwawasan kelestarian lingkungan;
  6. Menciptakan perwujudan keterpaduan, keseimbangan, dan keserasian pertumbuhan antar wilayah;
  7. Meningkatkan produksi perikanan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan/petani dan ketahanan pangan;
  8. Peningkatan kemampuan/kapasitas SDM dalam pengelolaan bidang kelautan;
  9. Pengembangan data potensi kelautan pada daerah pesisir dan pulau-pulau kecil.
8. Pengembangan Ekonomi Daerah
Dalam upaya mendukung pencapaian laju pertumbuhan ekonomi nasional pada Tahun 2014, pemerintah daerah diharapkan secara bertahap melakukan upaya pengembangan ekonomi daerah. Untuk itu pada Tahun 2013 prioritas pembangunan daerah dalam pengembangan ekonomi daerah adalah:
  1. Melakukan pengembangan potensi ekonomi daerah melalui produk unggulan daerah dan pemetaan potensi daerah serta melaksanakan tim pengendalian inflasi daerah;
  2. Promosi dan pemasaran produk khas daerah, unggulan daerah dan peluang jenis-jenis investasi daerah;
  3. Meningkatkan sarana prasarana perekonomian dan perlindungan pasar tradisional untuk penguatan ketahanan ekonomi lokal;
  4. Meningkatkan investasi di daerah dengan menciptakan iklim investasi dan kemudahan berusaha yang kondusif melalui kemudahan perizinan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP);
  5. Pengembangan forum pengembangan ekonomi daerah (FPED), percepatan pensertifikatan lahan dan pemberian insentif dan kemudahan berusaha di daerah;
  6. Pengembangan kerjasama ekonomi daerah melalui kemitraan pemerintah daerah dengan swasta.
9. Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
Tingginya tingkat kerusakan lingkungan karena terjadinya pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan menimbulkan kerusakan lingkungan global dan merugikan generasi yang akan datang. Oleh karena itu, dalam menyusun RPJPD dan RPJMD pemerintah daerah wajib melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam pembangunan daerah, pemerintah daerah memprioritaskan kebijakan sebagai berikut:
  1. Pengintegrasian prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam RPJPD, RPJMD, dan RTRW beserta rencana rincinya dengan menyusun KLHS bagi daerah yang sedang menyusun RPJPD dan/atau RPJMD dan/atau RTRW dan/atau rencana rincinya, atau melakukan KLHS untuk evaluasi bagi daerah yang sedang atau akan melakukan evaluasi RPJPD, RPJMD, RTRW dan/atau rencana rincinya;
  2. Menyusun Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) yang terintegasi dalam RPJPD, RPJMD, RKPD;
  3. Menginventarisasi GRK di masing-masing wilayah untuk kepentingan antisipasi dampak perubahan iklim;
  4. Penertiban praktek usaha pertambangan dan kehutanan yang ilegal dan merusak lingkungan;
  5. Pencegahan kerusakan hutan, pencegahan banjir, penanggulangan bahaya kebakaran;
  6. Peningkatan pelaksanaan uji emisi;
  7. Melakukan penundaan penerbitan rekomendasi dan ijin lokasi baru pada kawasan hutan alam primer dan lahan gambut serta areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) sesuai dengan Inpres Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Ijin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut;
  8. Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat yang ditandai oleh perubahan perilaku positif masyarakat yang dikembangkan dengan pendekatan Kabupaten/Kota Sehat sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34/2005 dan Nomor 1138/MENKES/PB/VIII/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten/ Kota Sehat;
  9. Pengendalian lingkungan hidup termasuk upaya peningkatan kualitas dan kelas air sungai serta menjamin kualitas air sungai sebagai sumber air bersih bagi masyarakat dan potensi pariwisata air sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  10. Pengembangan kebun raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan dan pelestarian flora dan fauna identitas daerah provinsi dengan melibatkan para pemangku kepentingan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 522.53-958 Tahun 2010 tentang Penetapan Flora dan Fauna Identitas Daerah Provinsi;
  11. Melengkapi kelembagaan lingkungan hidup dengan pos pengaduan lingkungan hidup guna mengelola pengaduan dari masyarakat atas terjadinya pencemaran lingkungan;
  12. Penyusunan rencana kerja penanggulangan bencana di daerah;
  13. Penguatan kelembagaan sumber daya air daerah;
  14. Pengelolaan dan pendayagunaan lahan kritis;
  15. Operasi dan pemeliharaan irigasi sesuai kewenangan.
10. Penataan Perkotaan
Belum tertatanya pembangunan kawasan perkotaan sesuai dengan standar pelayanan perkotaan, menimbulkan permasalahan perkotaan seperti masih luasnya kawasan kumuh perkotaan, sanitasi perkotaan yang belum optimal, dan sering timbulnya banjir di perkotaan. Selain itu, tingginya angka urbanisasi yang tidak diikuti dengan ketersediaan lapangan kerja telah menyebabkan meningkatnya jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di daerah perkotaan, yang bila tidak ditata juga akan menambah kesemrawutan kota.
Untuk meningkatkan kualitas kawasan perkotaan, pemerintah daerah memprioritaskan kebijakan sebagai berikut :
  1. Optimalisasi pemanfaatan tanah perkotaan untuk perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR);
  2. Penataan dan pemberdayaan PKL di kawasan perkotaan;
  3. Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan rencana tata ruang dalam pembangunan kawasan perkotaan;
  4. Pembentukan Forum Koordinasi Pembangunan Perkotaan di Tingkat Provinsi;
  5. Pengendalian dan penanggulangan penyandang masalah sosial dan penyakit menular di kawasan perkotaan;
  6. Pencapaian target penyediaan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan;
  7. Pemenuhan standar pelayanan perkotaan;
  8. Penyelesaian penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman di daerah dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah;
  9. Percepatan pembangunan sanitasi pemukiman;
  10. Mendorong partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah;
  11. Peningkatan pengawasan dalam penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan;
  12. Fasilitasi Pemda kepada masyarakat dalam pengelolaan bangunan warisan budaya;
  13. Pengembangan dan peningkatan inovasi manajemen perkotaan;
  14. Pengembangan dan peningkatan kerjasama penyediaan infrastruktur pelayanan perkotaan dengan daerah lainnya maupun dengan luar negeri;
  15. Penetapan batas kawasan perkotaan yang berada di daerah kabupaten, pembentukan lembaga pengelola, pembentukan badan pengelola kawasan perkotaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan.
11. Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium
Dalam upaya penanggulangan kekurangan gizi mikro pada ibu dan anak termasuk gangguan akibat kekurangan yodium (GAKY) secara cepat dan terpadu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010 tentang Pedoman Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium Di Daerah, pemerintah daerah supaya menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang penanggulangan kekurangan gizi mikro pada ibu dan anak termasuk gangguan akibat kekurangan yodium di daerah.

12. Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan
Dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi penerapan kebijakan dan program pemerintahan daerah, maka perumusan kebijakan supaya memanfaatkan secara optimal hasil-hasil penelitian dan pengembangan. Sehubungan dengan itu, penelitian dan pengembangan di daerah agar diprioritaskan pada program kegiatan sebagai berikut :
  1. Berorientasi pada visi, misi, strategi dan kebutuhan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Komprehensif, terpadu, terarah, terukur dan berkesinambungan.
  3. Mewujudkan pemberdayaan aparatur penelitian dan pengembangan yang kompeten dan profesional.
13. Pendidikan dan Pelatihan Bagi Kepala Daerah, DPRD, dan PNS
Pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemerintahan daerah supaya dilakukan sesuai dengan standarisasi pendidikan dan pelatihan teknis substantif pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, untuk penyatuan metode, tujuan, dan sasaran diklat bagi pejabat pemerintah daerah supaya dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Koordinasi penyelenggaraan Diklat bagi kepala daerah, DPRD, dan PNS;
  2. Peningkatan kapasitas Badan Diklat di daerah, mencakup manajemen kediklatan, tenaga kediklatan, sarana dan prasarana kediklatan;
  3. Mengintegrasikan seluruh diklat di pusat dan daerah.
14. Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Pemberian hibah dan bantuan sosial untuk mendukung tercapainya prioritas, program dan sasaran pembangunan daerah supaya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

15. Pembangunan Gedung Negara
Pembangunan bangunan gedung negara harus dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, hemat, tidak berlebihan, dan ramah lingkungan. Oleh karena itu, persyaratan administratif, persyaratan teknis, klasifikasi, standar luas, standar jumlah lantai, penyusunan rencana kebutuhan, rencana pendanaan supaya berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

16. Otonomi Khusus
a. Otonomi Khusus Aceh
Sumber-sumber dana pembangunan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus agar diprioritaskan untuk mendanai program dan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

b. Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat
Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat Papua dan Papua Barat, pembangunan daerah Papua dan Papua Barat supaya diprioritaskan pada bidang pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, kependudukan dan ketenagakerjaan, pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, sosial dan infrastruktur dasar sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang. Selanjutnya untuk efektivitas dan efisiensi pencapaian sasaran pembangunan daerah Papua dan Papua Barat, maka perumusan kebijakan program dan kegiatan agar disinergikan dengan rencana aksi dan memperhatikan berbagai kebijakan lainnya untuk percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

c. Seluruh program dan kegiatan dalam RKPD Tahun 2013 yang pendanaannya bersumber dari dana APBN dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus supaya diberikan penjelasan selengkapnya sesuai dengan jenis sumber dana otonomi khusus yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

KONSISTENSI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Guna menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, dan efektivitas serta efisiensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah, program dan kegiatan yang ditetapkan dalam RKPD menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permendagri Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2013
Lampiran I Permendagri Nomor 32 Tahun 2012
Lampiran II Permendagri Nomor 32 Tahun 2012