Terbitnya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang menandai bergulirnya dan diterapkannya otonomi daerah, telah memberikan dampak yang cukup besar bagi daerah, dimana daerah dapat lebih ekspresif dan kreatif dalam membangun daerahnya sebagai upaya percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan yang dilakukan tentunya harus didukung dengan perencanaan yang baik dan akuntabel, karena perencanaan dapat memberikan arah dan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan. Terkait dengan hal ini ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan sesuatu (pembangunan.red) tidak akan dapat berhasil guna dan berdaya guna maksimal apabila tidak dilakukan perencanaan yang baik. Begitu pun sebaliknya perencanaan tidak akan ada artinya tanpa ada pelaksanaan (action). Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Dengan kata lain bahwa perencanaan pembangunan daerah harus sinkron dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional sehingga pencapaian tujuan pembangunan daerah diharapkan berdampak positif pada percepatan pencapaian tujuan pembangunan secara nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 telah menjelaskan bahwa perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Dalam rangka pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maka ditetapkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 yang menjelaskan secara rinci step by step penyusunan rencana pembangunan daerah , pengendalian dan evaluasi yang tertuang dalam lampiran-lampiran mulai lampiran I-VII.
Bagi Sobat yang menginginkan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah sebagaimana lampiran Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, dapat di download disini:
1. Tata Cara Pengolahan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Lampiran I
2. Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Lampiran II
3. Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Lampiran III
4. Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) SKPD
Lampiran IV
5. Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Lampiran V
6. Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD
Lampiran VI
7. Tahapan dan Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah
Lampiran VII
Atau untuk lebih jelasnya Sobat bisa masuk ke www.depdagri.go.id