Dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan menuju terwujudnya pencapaian tujuan, visi misi dan prioritas pembangunan, maka perlu dilaksanakan penyusunan perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja, transparan, dan tentu akuntabel. Untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014.
Untuk mendapatkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2014, dapat di download pada link berikut:
- Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
- Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2014
atau kunjungi website kemendagri.go.id