Bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya manusia pada aparatur negara yang bertugas melakukan kegiatan perencanaan pembangunan, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai perencana. Perencana, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh jabatan yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu. Adapun tugas pokok Perencana adalah menyiapkan, melakukan, dan menyelesaikan kegiatan perencanaan.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, serta untuk menjamin pembinaan karir, maka diperlukan aturan-aturan sebagai pedoman bagi seorang fungsional perencana agar dapat bekerja dan berkarya secara paripurna sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.
Dibawah ini beberapa Peraturan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Perencana, dengan rincian (daftar isi) sebagai berikut: