Bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya manusia pada aparatur negara yang bertugas melakukan kegiatan perencanaan pembangunan, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai perencana. Perencana, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh jabatan yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu. Adapun tugas pokok Perencana adalah menyiapkan, melakukan, dan menyelesaikan kegiatan perencanaan.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, serta untuk menjamin pembinaan karir, maka diperlukan aturan-aturan sebagai pedoman bagi seorang fungsional perencana agar dapat bekerja dan berkarya secara paripurna sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.
Dibawah ini beberapa Peraturan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Perencana, dengan rincian (daftar isi) sebagai berikut:
No.
|
Jenis Peraturan
|
Halaman
|
1.
|
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR
: 16/KEP/M.PAN/3/2001 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA
|
3
|
2.
|
KEPUTUSAN BERSAMA KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : KEP.1106/Ka/08/2001 NOMOR : 34A Tahun
2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
DAN ANGKA KREDITNYA
|
40
|
3.
|
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR : KEP.019/M.PPN/12/2001 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING KE DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT PERENCANA
|
74
|
4.
|
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA
BADAN PERENCANAAN PEMBAGUNAN NASIONAL NOMOR : KEP.020/M.PPN/12/2001/Ka/08/2001
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN PERENCANA
|
84
|
5.
|
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR : KEP.234/M.PPN/04/2002 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT/JABATAN, PEMBEBASAN
SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
|
93
|
6.
|
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR : 235/M.PPN/04/2002 TENTANG PETUNJUK
TEKNIS PENILAIAN ANGKA PERENCANA
|
114
|
7.
|
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
KEPALA BADAN PERENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR : .: KEP.266/M.PPN/04/2002 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL
PERENCANA
|
174
|
8.
|
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
KEPALA BADAN PERENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR : KEP.011/M.PNN/02/2003 TENTANG
PEDOMAN AKREDITASI DAN ALIH KREDIT PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL
SUBSTANSIF PERENCANA
|
195
|
9.
|
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR: KEP.012 /M.PPN/02/2003 TENTANG
PEDOMAN PENETAPAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
|
205
|
10.
|
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR: KEP.013 /M.PPN/02/2003 TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL PENJENJANGAN RENCANA
|
213
|
11.
|
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 32
TAHUN 2003 TENTANG
TATA CARA PPERMINTAAN, PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PERENCANA
|
219
|
12.
|
KETENTUAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR : PER/60/M.PAN/6/2005
TENTANG PERUBAHAN ATAS KETENTUAN LAMPIRAN I DAN ATAU LAMIRAN II KEPUTUSAN MENTERI
PENGAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDITNYA.
|
249
|
13.
|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN
2006 TENTANG TUJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
|
278
|
14.
|
SURAT EDARAN DIRJEN ANGGARAN, DEPARTEMEN KEUANGAN, NOMOR :
SE-74/PB/2006 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
|
282
|
15.
|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44
TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
|
286
|
16.
|
SURAT EDARAN DIRJEN ANGGARAN, DEPARTEMEN KEUANGAN NOMOR :
SE-67/PB/2007 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
|
292
|
17.
|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN
2009 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI
NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN
FUNGSIONAL PERENCANA
|
295
|
Langsung saja sedot peraturannya dengan klik di bawah ini