Kitab untuk Fungsional Perencana

Bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya manusia pada aparatur negara yang bertugas melakukan kegiatan perencanaan pembangunan, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai perencana. Perencana, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh jabatan yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu. Adapun tugas pokok Perencana adalah menyiapkan, melakukan, dan menyelesaikan kegiatan perencanaan.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, serta untuk menjamin pembinaan karir, maka diperlukan aturan-aturan sebagai pedoman bagi seorang fungsional perencana agar dapat bekerja dan berkarya secara paripurna sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan. 
Dibawah ini beberapa Peraturan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Perencana, dengan rincian (daftar isi) sebagai berikut:



No.
Jenis Peraturan
Halaman
1.
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR : 16/KEP/M.PAN/3/2001 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA
3
2.
KEPUTUSAN BERSAMA KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : KEP.1106/Ka/08/2001 NOMOR : 34A Tahun
2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA
40
3.
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR : KEP.019/M.PPN/12/2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING KE DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT PERENCANA
74
4.
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBAGUNAN NASIONAL NOMOR : KEP.020/M.PPN/12/2001/Ka/08/2001
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN PERENCANA
84
5.
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR : KEP.234/M.PPN/04/2002 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT/JABATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DALAM  DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
93
6.
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR : 235/M.PPN/04/2002 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA PERENCANA
114
7.
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR : .: KEP.266/M.PPN/04/2002 TENTANG PETUNJUK TEKNIS ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
174
8.
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR : KEP.011/M.PNN/02/2003 TENTANG PEDOMAN AKREDITASI DAN ALIH KREDIT PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL SUBSTANSIF PERENCANA
195
9.
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR: KEP.012 /M.PPN/02/2003 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
205
10.
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR: KEP.013 /M.PPN/02/2003 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL PENJENJANGAN RENCANA
213
11.
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 32
TAHUN 2003 TENTANG  TATA CARA PPERMINTAAN, PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
219
12.
KETENTUAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR : PER/60/M.PAN/6/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS KETENTUAN LAMPIRAN I DAN ATAU LAMIRAN II KEPUTUSAN MENTERI PENGAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDITNYA.
249
13.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN
2006 TENTANG TUJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
278
14.
SURAT EDARAN DIRJEN ANGGARAN, DEPARTEMEN KEUANGAN, NOMOR : SE-74/PB/2006 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
282
15.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44
TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
286
16.
SURAT EDARAN DIRJEN ANGGARAN, DEPARTEMEN KEUANGAN NOMOR : SE-67/PB/2007 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
292
17.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN
2009 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN
FUNGSIONAL PERENCANA
295

Langsung saja sedot peraturannya dengan klik di bawah ini
http://www.mediafire.com/view/fkzcuepw2gz560a/JABATAN_FUNGSIONAL_PERENCANA.pdf