RPJMD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010-2015

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang menjadi kewajiban bagi daerah untuk menyusun dokumennya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang akan dilaksanakan dan ingin diwujudkan dalam suatu periode masa jabatan. Dalam penyusunannya, RPJMD disusun dengan memperhatikan sumber daya dan potensi yang dimiliki, faktor-faktor keberhasilan, evaluasi pembangunan 5 (lima) tahun yang lalu serta isu-isu strategis yang berkembang. 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan 2010-2015 ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, berdasarkan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) pada tanggal 14 Juli 2010. 


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai sebuah dokumen perencanaan memiliki nilai strategis dan penting, diantaranya : 
  1. RPJMD merupakan dokumen yang menjadi pedoman pembangunan di daerah selama 5 (lima) tahun, sebagai implementasi dari janji Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah terpilih pada saat kampanye PILKADA. 
  2. RPJMD merupakan dokumen yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja tahunan (RKPD). 
  3. RPJMD merupakan alat atau instrumen pengendalian bagi Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Bappeda agar pelaksanaan pembangunan jangka menengah dan tahunan daerah, mengarah pada pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan serta indikator capaian kinerja yang ditetapkan. 
  4. RPJMD menjadi alat atau instrumen mengukur tingkat pencapaian kinerja kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mempertanggungjawabkan pelaksanaan program dan kegiatan baik jangka menengah maupun tahunan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing. RPJMD menjadi pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, yang hasilnya identik dengan keberhasilan seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah selama masa baktinya 5 (lima) tahun
Dalam dokumen RPJMD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010-2015 tercantum Visi dan Misi serta  Prioritas Pembangunan Daerah.

Visi Kepala Daerah
Pembangunan Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2010-2015 menetapkan visi yang akan dicapai yaitu menuju Bengkulu Selatan Tangguh, dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan pembangunan yang berkelanjutan.
Kalimat ”TANGGUH” dalam visi tersebut merupakan kata kunci yang  menjadi kontrak politik yang harus diwujudkan. Dimensi yang terkandung dalam kalimat ”TANGGUH” adalah Mewujudkan Bengkulu Selatan yang Transparan dan Akuntabel, Aspiratif, Normatif, Gotong-royong, dan Tumbuhnya Sektor Ekonomi Usaha Rakyat berbasis komoditas perkebunan dan ternak, serta Interaksi Sosial yang Harmonis Berlandaskan kehidupan masyarakat yang religius.

Misi Kepala Daerah
Dalam upaya mencapai visi tersebut, disusun misi sebagai langkah untuk mempermudah dan mempercepat pencapaian visi, yaitu:
  1. Menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance dan clean government). 
  2. Mewujudkan kemandirian dalam pembangunan daerah dengan pendekatan partisipatif dan berwawasan lingkungan. 
  3. Mewujudkan masyarakat sejahtera melalui pemberdayaan ekonomi rakyat, didukung oleh infrastruktur yang baik dan SDM yang berkualitas. 
  4. Mewujudkan tatanan sosial kemasyarakatan yang harmonis, etis, demokratis, religius dengan tetap bertumpu pada nilai-nilai kearifan lokal. Meningkatkan kualitas kehidupan dan peran perempuan serta kesetaraan gender dalam pembangunan daerah.
Prioritas Pembangunan Daerah
  1. Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik
  2. Peningkatan akses dan kualitas pelayanan bidang kesehatan dan pendidikan
  3. Revitalisasi sektor pertanian dan ketahanan pangan
  4. Infrastruktur dasar (pekerjaan umum, perhubungan, komunikasi dan informatika)
  5. Kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan
  6. Sumber daya alam, lingkungan hidup dan penanggulangan bencana
  7. Peningkatan peran dan perlindungan perempuan
  8. Pariwisata, kebudayaan, kreativitas dan inovasi teknologi
  9. Politik, hukum dan ketertiban umum
Dokumen RPJMD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010-2015