RPJPD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2005-2025

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 menyebutkan bahwa sistem perencanaan pembangunan nasional merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang (20 tahunan), jangka menengah (5 tahunan), dan perencanaan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Perencanaan pembangunan yang disusun harus dapat mengakomodir kepentingan semua elemen masyarakat sehingga akan tercapai tujuan yang diinginkan, yaitu pertumbuhan (growth), pemerataan (equity), dan keberlanjutan pembangunan (sustainable development). 

Pasal 150 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai acuan kebijakan pembangunan daerah dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun. RPJPD merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah yang bersifat makro serta memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah, dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur pelaku pembangunan. 


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 serta Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 bahwa RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun mendatang, yang selanjutnya akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahunan. Dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang-undangan tersebut serta sebagai upaya pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan nasional maupun daerah lainnya, maka disusun RPJPD Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode tahun 2005-2025. RPJPD Kabupaten Bengkulu Selatan adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang akan dicapai.

Dalam dokumen RPJPD Kabupaten Bengkulu Selatan tercantum Visi dan Misi daerah

VISI KABUPATEN BENGKULU SELATAN

”TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN BENGKULU SELATAN

YANG SEJAHTERA, MAJU, MANDIRI DAN DEMOKRATIS BERBASIS AGROINDUSTRI DAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG TANGGUH”


MISI KABUPATEN BENGKULU SELATAN
Misi merupakan pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam usahanya mewujudkan visi. Dalam mewujudkan visi pembangunan daerah tersebut ditempuh melalui misi pembangunan sebagai berikut:
1.     Mewujudkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan kualitas SDM berasas pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
Pembangunan difokuskan untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang tangguh yaitu manusia yang berkarakter, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki semangat patriotisme dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta memahami nilai-nilai budaya bangsa.
Pembangunan daerah yang dilakukan diarahkan untuk menjamin tercapainya pemerataan yang seluas-luasnya di dukung oleh sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi berwawasan lingkungan guna meningkatkan aksesibilitas masyarakat secara merata terhadap peningkatan kualitas hidup.
Peningkatan kualitas SDM dilakukan sebagai modal dasar terlaksananya pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, sehingga pembangunan yang dilakukan dapat memberi manfaat sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Misi ini menekankan pada meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang tangguh, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan dan berdaya saing.


2.     Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, professional dan tanggung jawab
Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) berdiri pada tiga pilar utama, yakni; pertama, prinsip partisipasi yang menghendaki terakomodasinya aspirasi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam berbagai tahapan pembangunan. Kedua, prinsip transparansi yang mempersyaratkan adanya akses bagi pemangku kepentingan untuk memperoleh segala informasi terkait dengan pembangunan dan pemerintahan. Ketiga, prinsip akuntabilitas yang menuntut adanya pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas setiap keberhasilan maupun kegagalan dalam mencapai kinerja yang ditetapkan.
Tata kelola pemerintahan yang baik telah menjadi isu strategis dan bahkan sudah menjadi isu nasional yang harus diupayakan pencapaiannya. Hal ini penting karena apabila hal tersebut dapat dicapai, maka pemerintahan yang ada akan mampu menampilkan prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabilitas, sehingga secara langsung akan memberikan pengaruh yang positif pada pelaksanaan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan lain-lain.
Misi ini menekankan  pada upaya mewujudkan kinerja penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang semakin meningkat dengan didukung oleh peningkatan profesionalisme aparatur daerah, aparatur anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), yang nantinya secara otomatis akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan minimum.

3.     Mewujudkan masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan yang maju, produktif dan memiliki keleluasaan akses terhadap pembangunan
Pada hakekatnya pembangunan yang dilakukan adalah bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat yang maju baik dari segi pemikiran, pengalaman, serta akses terhadap faktor-faktor pendukung terlaksananya pembangunan. Tingkat kemajuan suatu daerah dinilai berdasarkan berbagai ukuran. Ditinjau dari indikator kependudukan, ada kaitan yang erat antara kemajuan suatu daerah dengan laju pertumbuhan penduduk, termasuk derajat kesehatan. Daerah yang sudah maju ditandai dengan laju pertumbuhan penduduk yang lebih kecil; angka harapan hidup yang lebih tinggi; dan kualitas pelayanan sosial yang lebih baik. Secara keseluruhan kualitas sumber daya manusia yang makin baik akan tercermin dalam produktivitas yang makin tinggi.
Ditinjau dari tingkat perkembangan ekonomi, kemajuan suatu daerah diukur dari tingkat kemakmurannya yang tercermin pada tingkat pendapatan dan pembagiannya. Tingginya pendapatan rata-rata dan ratanya pembagian ekonomi suatu daerah menjadikan daerah tersebut lebih makmur dan lebih maju. Daerah yang maju pada umumnya adalah daerah yang sektor industri dan sektor jasanya telah berkembang. Selain itu, dalam proses produksi berkembang keterpaduan antarsektor, terutama sektor industri, sektor pertanian, dan sektor-sektor jasa; serta pemanfaatan sumber alam yang bukan hanya ada pada pemanfaatan ruang daratan, tetapi juga ditransformasikan kepada pemanfaatan ruang kelautan secara rasional, efisien, dan berwawasan lingkungan. Daerah yang maju umumnya adalah daerah yang perekonomiannya stabil.
Selain memiliki berbagai indikator sosial ekonomi yang lebih baik, daerah yang maju juga telah memiliki sistem dan kelembagaan politik, termasuk hukum yang mantap. Lembaga politik dan kemasyarakatan telah berfungsi berdasarkan aturan, peran serta rakyat secara nyata dan efektif dalam segala aspek kehidupan, baik ekonomi, sosial, politik, maupun pertahanan dan keamanan. Selain unsur-unsur tersebut, daerah yang maju juga harus didukung dengan infrastruktur yang maju.

4.     Mewujudkan peningkatan pembangunan infrastruktur ekonomi, pengembangan kawasan ekonomi baru, dan komoditas unggulan dengan pendekatan agroindustri
Ketersediaan infrastruktur memegang peranan yang sangat peenting dalam menunjang keberhasilan pembangunan daerah. Peningkatan pembangunan yang menjamin pemerataan yang seluas-luasnya didukung oleh infrastruktur yang maju guna meningkatkan aksesibilitas masyarakat secara merata terhadap sarana dan prasarana kebutuhan dasar terutama yang berkaitan dengan infrastruktur ekonomi. Hal ini penting karena penguatan terhadap ekonomi akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan infrastruktur ekonomi, pengembangan kawasan ekonomi baru dan komoditas unggulan dengan pendekatan agroindustri menjadi pilihan yang tepat sesuai dengan kondisi dan karakteristik Kabupaten Bengkulu Selatan yang mayoritas memiliki produktivitas tinggi dalam sektor pertanian yang terdiri dari tanaman bahan makanan, tanaman perkebunan, peternakan, kehutanan dan perikanan. Hal ini terlihat dari besarnya sumbangan sektor pertanian terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencapai 33,60%.
Selain itu pembangunan infrastruktur ekonomi, pengembangan kawasan ekonomi baru dan komoditas unggulan dengan pendekatan agrobisnis diprioritaskan untuk menunjang kemandirian dan mengentaskan Kabupaten Bengkulu Selatan dari keterbelakangan dan ketertinggalan. Kondisi ini didasari pada Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal yang menempatkan Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai daerah yang bukan lagi tertinggal berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pada tahun 2010, sedangkan kondisi riil di lapangan masih banyak wilayah di Kabupaten Bengkulu Selatan yang belum memiliki kemandirian terutama dari segi ekonomi, dan cenderung masih tertinggal dari daerah lainnya.
Dengan demikian, pembangunan infrastruktur ekonomi diindikasikan akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pembangunan wilayah, mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh, pemerataan ketersediaan akses yang sama terhadap berbagai pelayanan, sarana dan prasarana ekonomi serta menghilangkan adanya pembedaan (diskriminasi) dalam berbagai aspek.

5.     Mewujudkan Kabupaten Bengkulu Selatan yang Mandiri Berbasis Agroindustri Terpadu
Kabupaten Bengkulu Selatan mempunyai kondisi alam dengan potensi yang sangat besar untuk dikembangkan dan dimaksimalkan sebagai modal dasar peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu potensi yang dominan di Kabupaten Bengkulu Selatan adalah dari sektor pertanian yang mampu memberikan kontribusi terhadap PDRB Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar 33,60 %.
Kondisi ini memberikan peluang yang sangat besar bagi Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melaksanakan pembangunan terutama pada sektor yang berbasis agroindustri sehingga sesuai dengan kehendak rakyat dan langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini didasarkan pada kondisi dimana sektor pertanian masih mempunyai peran yang cukup strategis dalam perekonomian dan mempunyai multiplier effects yang sangat besar. Oleh karena itu keberpihakan kepada petani serta dorongan untuk memajukan sektor pertanian merupakan keharusan khususnya dalam pembangunan agroindustri, sehingga petani tidak hanya diposisikan sebagai pekerja maupun buruh tetapi ada langkah konkret pemberdayaan petani untuk meningkatkan kesejahteraannya.

6.     Mewujudkan masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal
Kabupaten Bengkulu Selatan berdiri kokoh berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal yang dicirikan oleh perilaku yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, keagungan akhlak, toleransi antar individu dan bergotong royong, meskipun terdapat keberagaman agama dan budaya. Untuk itu, pembangunan yang dilakukan diarahkan pada penguatan kelembagaan sosial, menerapkan nilai-nilai kebersamaan dan menanamkan kebanggaan sebagai masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal ini dapat dicapai melalui pendidikan formal maupun informal yang diarahkan untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum dan memelihara kerukunan intern maupun antar umat beragama.
Melihat kondisi saat ini, dimana arus globalisasi telah menunjukkan dampak-dampak yang kurang baik, diantaranya bebasnya masyarakat mengenal nilai-nilai kehidupan yang berasal dari budaya asing, terjadinya akulturasi dan asimilasi budaya dari luar, kecenderungan mengadopsi budaya asing yang secara langsung maupun tidak langsung mengancam nilai-nilai budaya lokal. Kondisi ini tercermin dari perilaku generasi muda di Kabupaten Bengkulu Selatan yang mulai meninggalkan nilai-nilai agama dan budaya lokal, cenderung berperilaku hedonistic dan individual.
Meskipun sedikit banyak globalisasi memberikan manfaat, namun upaya mengantisipasi nilai-nilai budaya asing yang justru mereduksi nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal (local wisdom) yang berkembang di tengah masyarakat harus terus diupayakan dengan merumuskan kebijakan yang ditujukan pada pemberdayaan institusi atau lembaga sosial, lembaga keagamaan dan lembaga kepemudaan.

7.     Mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan
Pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Bengkulu Selatan diarahkan dengan tetap memperhatikan keselarasan yang menjamin penciptaan ketentraman dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat sebagai perwujudan kehidupan yang aman dan demokratis. Ketentraman dan ketertiban masyarakat merupakan kondisi yang dibutuhkan agar interaksi sosial dapat berlangsung normal, sehingga aktivitas-aktivitas lain terkait dengan kebutuhan hidup manusia dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Apabila interaksi sosial dapat berlangsung normal, maka ancaman terhadap ketentraman, keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat dapat diminimalisir, dengan memberdayakan kehidupan masyarakat yang senantiasa memperhatikan kaidah dan norma yang berlaku sehingga supremasi hukum dapat diwujudkan.
Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki keberagaman dalam aktivitas sosial serta aktivitas politik, yang membutuhkan kerangka kebijakan yang tepat sehingga setiap masyarakat memiliki hak yang sama dalam menyampaikan pendapat serta memiliki kesempatan yang sama mendapatkan perlindungan hukum.

Dokumen RPJPD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2005-2025