Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 menyebutkan bahwa sistem perencanaan pembangunan nasional merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang (20 tahunan), jangka menengah (5 tahunan), dan perencanaan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Perencanaan pembangunan yang disusun harus dapat mengakomodir kepentingan semua elemen masyarakat sehingga akan tercapai tujuan yang diinginkan, yaitu pertumbuhan (growth), pemerataan (equity), dan keberlanjutan pembangunan (sustainable development).
Pasal 150 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai acuan kebijakan pembangunan daerah dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun. RPJPD merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah yang bersifat makro serta memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah, dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur pelaku pembangunan.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 serta Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 bahwa RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun mendatang, yang selanjutnya akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahunan. Dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang-undangan tersebut serta sebagai upaya pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan nasional maupun daerah lainnya, maka disusun RPJPD Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode tahun 2005-2025. RPJPD Kabupaten Bengkulu Selatan adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang akan dicapai.
Dalam dokumen RPJPD Kabupaten Bengkulu Selatan tercantum Visi dan Misi daerah
VISI KABUPATEN BENGKULU SELATAN
”TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN BENGKULU SELATAN
YANG SEJAHTERA, MAJU, MANDIRI DAN DEMOKRATIS BERBASIS
AGROINDUSTRI DAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG TANGGUH”
MISI KABUPATEN BENGKULU SELATAN
Misi merupakan pernyataan
tentang apa yang harus dikerjakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan dalam usahanya mewujudkan visi. Dalam mewujudkan visi pembangunan daerah
tersebut ditempuh melalui misi pembangunan sebagai berikut:
1. Mewujudkan
kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan kualitas SDM berasas pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
Pembangunan difokuskan untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang
tangguh yaitu manusia yang berkarakter, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, memiliki semangat patriotisme dan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memahami nilai-nilai budaya bangsa.
Pembangunan daerah yang dilakukan diarahkan untuk menjamin tercapainya pemerataan
yang seluas-luasnya di dukung oleh sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas,
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi berwawasan lingkungan guna
meningkatkan aksesibilitas masyarakat secara merata terhadap peningkatan
kualitas hidup.
Peningkatan kualitas SDM dilakukan sebagai modal dasar terlaksananya
pembangunan berkelanjutan (sustainable
development) dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, sehingga
pembangunan yang dilakukan dapat memberi manfaat sebesar-besarnya untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Misi ini menekankan pada meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang
tangguh, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan dan berdaya saing.
2.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,
bersih, professional dan tanggung jawab
Tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance) berdiri pada tiga pilar utama, yakni; pertama, prinsip
partisipasi yang menghendaki terakomodasinya aspirasi para pemangku kepentingan
(stakeholders) dalam berbagai tahapan
pembangunan. Kedua, prinsip transparansi yang mempersyaratkan adanya akses bagi
pemangku kepentingan untuk memperoleh segala informasi terkait dengan
pembangunan dan pemerintahan. Ketiga, prinsip akuntabilitas yang menuntut
adanya pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas setiap keberhasilan
maupun kegagalan dalam mencapai kinerja yang ditetapkan.
Tata kelola pemerintahan yang baik telah menjadi isu strategis dan bahkan
sudah menjadi isu nasional yang harus diupayakan pencapaiannya. Hal ini penting
karena apabila hal tersebut dapat dicapai, maka pemerintahan yang ada akan
mampu menampilkan prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabilitas,
sehingga secara langsung akan memberikan pengaruh yang positif pada pelaksanaan
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban
(LKPJ) dan lain-lain.
Misi ini menekankan pada upaya
mewujudkan kinerja penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang semakin
meningkat dengan didukung oleh peningkatan profesionalisme aparatur daerah,
aparatur anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), yang nantinya secara
otomatis akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai
dengan standar pelayanan minimum.
3.
Mewujudkan masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan
yang maju, produktif dan memiliki keleluasaan akses terhadap pembangunan
Pada hakekatnya pembangunan yang dilakukan adalah bertujuan untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat yang maju baik dari segi
pemikiran, pengalaman, serta akses terhadap faktor-faktor pendukung
terlaksananya pembangunan. Tingkat kemajuan suatu daerah dinilai berdasarkan
berbagai ukuran. Ditinjau dari indikator kependudukan, ada kaitan yang erat
antara kemajuan suatu daerah dengan laju pertumbuhan penduduk, termasuk derajat
kesehatan. Daerah yang sudah maju ditandai dengan laju pertumbuhan penduduk
yang lebih kecil; angka harapan hidup yang lebih tinggi; dan kualitas pelayanan
sosial yang lebih baik. Secara keseluruhan kualitas sumber daya manusia yang
makin baik akan tercermin dalam produktivitas yang makin tinggi.
Ditinjau dari tingkat perkembangan ekonomi, kemajuan suatu daerah diukur
dari tingkat kemakmurannya yang tercermin pada tingkat pendapatan dan
pembagiannya. Tingginya pendapatan rata-rata dan ratanya pembagian ekonomi
suatu daerah menjadikan daerah tersebut lebih makmur dan lebih maju. Daerah
yang maju pada umumnya adalah daerah yang sektor industri dan sektor jasanya
telah berkembang. Selain itu, dalam proses produksi berkembang keterpaduan
antarsektor, terutama sektor industri, sektor pertanian, dan sektor-sektor
jasa; serta pemanfaatan sumber alam yang bukan hanya ada pada pemanfaatan ruang
daratan, tetapi juga ditransformasikan kepada pemanfaatan ruang kelautan secara
rasional, efisien, dan berwawasan lingkungan. Daerah yang maju umumnya adalah daerah
yang perekonomiannya stabil.
Selain memiliki berbagai indikator sosial ekonomi yang lebih baik, daerah
yang maju juga telah memiliki sistem dan kelembagaan politik, termasuk hukum
yang mantap. Lembaga politik dan kemasyarakatan telah berfungsi berdasarkan aturan,
peran serta rakyat secara nyata dan efektif dalam segala aspek kehidupan, baik
ekonomi, sosial, politik, maupun pertahanan dan keamanan. Selain unsur-unsur
tersebut, daerah yang maju juga harus didukung dengan infrastruktur yang maju.
4.
Mewujudkan peningkatan pembangunan infrastruktur
ekonomi, pengembangan kawasan ekonomi baru, dan komoditas unggulan dengan
pendekatan agroindustri
Ketersediaan
infrastruktur memegang peranan yang sangat peenting dalam menunjang
keberhasilan pembangunan daerah. Peningkatan pembangunan yang menjamin
pemerataan yang seluas-luasnya didukung oleh infrastruktur yang maju guna
meningkatkan aksesibilitas masyarakat secara merata terhadap sarana dan
prasarana kebutuhan dasar terutama yang berkaitan dengan infrastruktur ekonomi.
Hal ini penting karena penguatan terhadap ekonomi akan berdampak positif pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan
infrastruktur ekonomi, pengembangan kawasan ekonomi baru dan komoditas unggulan
dengan pendekatan agroindustri menjadi pilihan yang tepat sesuai dengan kondisi
dan karakteristik Kabupaten Bengkulu Selatan yang mayoritas memiliki
produktivitas tinggi dalam sektor pertanian yang terdiri dari tanaman bahan
makanan, tanaman perkebunan, peternakan, kehutanan dan perikanan. Hal ini terlihat
dari besarnya sumbangan sektor pertanian terhadap Produk Domestik Regional
Bruto (PDRB) yang mencapai 33,60%.
Selain itu pembangunan infrastruktur ekonomi, pengembangan kawasan ekonomi
baru dan komoditas unggulan dengan pendekatan agrobisnis diprioritaskan untuk
menunjang kemandirian dan mengentaskan Kabupaten Bengkulu Selatan dari keterbelakangan
dan ketertinggalan. Kondisi ini didasari pada Keputusan Menteri Pembangunan
Daerah Tertinggal yang menempatkan Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai daerah
yang bukan lagi tertinggal berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pada tahun
2010, sedangkan kondisi riil di lapangan masih banyak wilayah di Kabupaten
Bengkulu Selatan yang belum memiliki kemandirian terutama dari segi ekonomi,
dan cenderung masih tertinggal dari daerah lainnya.
Dengan demikian, pembangunan infrastruktur ekonomi diindikasikan akan mampu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pembangunan wilayah,
mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh, pemerataan ketersediaan akses
yang sama terhadap berbagai pelayanan, sarana dan prasarana ekonomi serta
menghilangkan adanya pembedaan (diskriminasi) dalam berbagai aspek.
5.
Mewujudkan Kabupaten Bengkulu Selatan yang
Mandiri Berbasis Agroindustri Terpadu
Kabupaten Bengkulu Selatan mempunyai kondisi alam dengan potensi yang
sangat besar untuk dikembangkan dan dimaksimalkan sebagai modal dasar
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu potensi yang dominan di
Kabupaten Bengkulu Selatan adalah dari sektor pertanian yang mampu memberikan kontribusi
terhadap PDRB Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar 33,60 %.
Kondisi ini memberikan peluang yang sangat besar bagi Kabupaten Bengkulu
Selatan untuk melaksanakan pembangunan terutama pada sektor yang berbasis
agroindustri sehingga sesuai dengan kehendak rakyat dan langsung bersentuhan
dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini didasarkan pada kondisi dimana sektor
pertanian masih mempunyai peran yang cukup strategis dalam perekonomian dan
mempunyai multiplier effects yang
sangat besar. Oleh karena itu keberpihakan kepada petani serta dorongan untuk
memajukan sektor pertanian merupakan keharusan khususnya dalam pembangunan
agroindustri, sehingga petani tidak hanya diposisikan sebagai pekerja maupun
buruh tetapi ada langkah konkret pemberdayaan petani untuk meningkatkan
kesejahteraannya.
6.
Mewujudkan masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan
yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal
Kabupaten Bengkulu
Selatan berdiri kokoh berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan dan kearifan
lokal yang dicirikan oleh perilaku yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa,
keagungan akhlak, toleransi antar individu dan bergotong royong, meskipun
terdapat keberagaman agama dan budaya. Untuk itu, pembangunan yang dilakukan
diarahkan pada penguatan kelembagaan sosial, menerapkan nilai-nilai kebersamaan
dan menanamkan kebanggaan sebagai masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal
ini dapat dicapai melalui pendidikan formal maupun informal yang diarahkan
untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
mematuhi aturan hukum dan memelihara kerukunan intern maupun antar umat
beragama.
Melihat kondisi
saat ini, dimana arus globalisasi telah menunjukkan dampak-dampak yang kurang
baik, diantaranya bebasnya masyarakat mengenal nilai-nilai kehidupan yang berasal
dari budaya asing, terjadinya akulturasi dan asimilasi budaya dari luar,
kecenderungan mengadopsi budaya asing yang secara langsung maupun tidak
langsung mengancam nilai-nilai budaya lokal. Kondisi ini tercermin dari
perilaku generasi muda di Kabupaten Bengkulu Selatan yang mulai meninggalkan
nilai-nilai agama dan budaya lokal, cenderung berperilaku hedonistic dan individual.
Meskipun sedikit
banyak globalisasi memberikan manfaat, namun upaya mengantisipasi nilai-nilai
budaya asing yang justru mereduksi nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal (local wisdom) yang berkembang di tengah
masyarakat harus terus diupayakan dengan merumuskan kebijakan yang ditujukan
pada pemberdayaan institusi atau lembaga sosial, lembaga keagamaan dan lembaga
kepemudaan.
7.
Mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat
Kabupaten Bengkulu Selatan
Pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Bengkulu Selatan diarahkan dengan
tetap memperhatikan keselarasan yang menjamin penciptaan ketentraman dan
ketertiban di tengah-tengah masyarakat sebagai perwujudan kehidupan yang aman dan
demokratis. Ketentraman dan ketertiban masyarakat merupakan kondisi yang
dibutuhkan agar interaksi sosial dapat berlangsung normal, sehingga
aktivitas-aktivitas lain terkait dengan kebutuhan hidup manusia dapat tumbuh
dan berkembang dengan baik.
Apabila interaksi sosial dapat berlangsung normal, maka ancaman terhadap
ketentraman, keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat dapat diminimalisir,
dengan memberdayakan kehidupan masyarakat yang senantiasa memperhatikan kaidah
dan norma yang berlaku sehingga supremasi hukum dapat diwujudkan.
Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki keberagaman dalam aktivitas
sosial serta aktivitas politik, yang membutuhkan kerangka kebijakan yang tepat
sehingga setiap masyarakat memiliki hak yang sama dalam menyampaikan pendapat
serta memiliki kesempatan yang sama mendapatkan perlindungan hukum.
Dokumen RPJPD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2005-2025