Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013

Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada tanggal 19 Juli 2012 telah menetapkan dan menandatangani Surat Keputusan Bersama yang bernomor 5 Tahun 2012, SKB.06/MEN/VII/2012 dan 02 Tahun 2012 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013.

Jadi bagi Anda yang merencanakan liburan di tahun 2013 sudah bisa menyusun rencana untuk menikmati berlibur bersama keluarga tentunya.