Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK)

Untuk kali perdana Pemerintah Indonesia memiliki strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi (Stranas-PPK) yang dikukuhkan dalam lembaran negara sebagai Peraturan Presiden (Perpres) 55/2012. Perpres tentang Stranas PPK Jangka Panjang (2012-2025) dan Jangka Menengah (2012-2014) itu bukan saja memberikan arah bagi kebijakan antikorupsi di segenap institusi, baik Pusat maupun Daerah. Perpres itu juga memberikan kejelasan ukuran bagi upaya-upaya antikorupsi di Indonesia melalui sejumlah indikator keberhasilan yang capaiannya ditargetkan meningkat setiap tahun.

Dokumen yang diteken Presiden pada 23 Mei 2012 itu merupakan ikhtiar nyata untuk melanjutkan perang melawan korupsi. Ia juga merefleksikan komitmen internasional Pemerintah Indonesia pada United Nations Convention against Corruption (Konvensi PBB Antikorupsi, UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang 7/2006. Ratifikasi itu secara politis juga bermakna konsolidasi ke dalam melalui penyesuaian-kembali langkah-langkah strategis yang dibutuhkan.


Pelbagai pihak telah dilibatkan secara cukup intensif sejak dini dalam penyusunan maupun pendalamannya. Selain UKP-PPP, mereka itu antara lain: lembaga-lembaga penegak hukum, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), masyarakat madani (akademisi dan aktivis lembaga swadaya masyarakat) penggiat antikorupsi, serta para pakar berkaliber nasional maupun internasional.

Stranas-PPK terkanalkan dalam dua episode. Untuk episode jangka panjang (2012-2025), bervisi: “Terwujudnya kehidupan bangsa yang antikorupsi dengan didukung sistem nilai budaya yang berintegritas.” Adapun untuk jangka menengah (2012-2014) bervisi: “Terwujudnya tata-kepemerintahan yang bebas korupsi dengan didukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta sistem nilai budaya yang berintegritas.”

Visi tersebut dicapai melalui enam strategi, yakni: (1) Pencegahan, (2) Penegakan Hukum, (3) Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, (4) Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, (5) Pendidikan dan Budaya Antikorupsi, serta (6) Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi. Agar arah kegiatan menjadi lebih jelas, setiap strategi dibekali lagi oleh Fokus-Fokus Kegiatan. Jika boleh diilustrasikan, konstruksi utuhnya adalah sebagai berikut:


Perpres 55/2011 juga mengatur peran-serta masyarakat. Masyarakat, secara perorangan maupun melalui organisasi, dimungkinkan untuk berpartisipasi dalam tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi pelaksanaan Stranas PPK di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Demi meraup partisipasi masyarakat itu pula—serta memenuhi kaidah keterbukaan informasi—Laporan Stranas PPK akan dipublikasikan secara luas.

Berhasil atau tidaknya implementasi Stranas PPK diukur berdasarkan tiga indikator kinerja utama. Ketiganya adalah peningkatan: (1) Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia, (2) kesesuaian antara pengaturan antikorupsi di Indonesia dengan UNCAC, serta (3) Sistem Integritas Nasional. Masing-masing strategi pun diukur melalui indikator kinerja yang telah dipilih untuk mendukung pencapaian Visi-Misi Stranas PPK. Indikator itu antara lain: Indeks Pencegahan Korupsi (Control of Corruption Index dan Ease of Doing Business), Indeks Penegakan Hukum Tipikor, Rasio Penyelamatan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, serta Indeks Perilaku Antikorupsi. Beberapa indikator merupakan indikator baru yang akan ditentukan tolok-ukurnya tahun ini.

Ke depan, Stranas PPK akan menjadi acuan utama bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana aksi tahunan atau “Aksi PPK” pada institusinya masing-masing. Aksi PPK yang merujuk kepada Fokus Kegiatan di dalam Stranas PPK inilah yang kelak dituangkan ke dalam Instruksi Presiden pada setiap tahunnya.

Untuk membantu merumuskan Aksi PPK, telah disediakan contoh-contoh Peranti Antikorupsi yang dapat diadopsi oleh institusi termaksud. Peranti tersebut antara lain Citizen’s Charter, Kode Etik, Profile Assessment, dan lain-lain. Hasil-hasil pelaksanaan Aksi PPK dilaporkan per triwulanan dan dipantau oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan intansi terkait lainnya. Dibarengi dengan disiplin pemantauan, berbagai indikator keberhasilan yang telah ditargetkan itu diharapkan dapat tercapai sehingga benar-benar mencerminkan hadirnya kesungguhan perbaikan dalam melawan korupsi.

Download dokumen:
Perpres 2012-55 tentang Stranas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Perpres 2012-55 tentang Stranas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Lampiran)

Sumber: ukp.go.id