Dalam rangka
pencapaian pembangunan yang berkeadilan, Presiden Republik Indonesia telah
menerbitkan Inpres No. 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang
Berkeadilan. Untuk lebih memfokuskan pelaksanaan pembangunan yang berkeadilan, disusun program-program:
1.
Pro rakyat;
2.
Keadilan untuk semua (justice
for all)
3.
Pencapaian tujuan pembangunan milenium (Millenium Development Goals)
1.
Program Penanggulangan kemiskinan berbasis keluarga
2.
Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat
3.
Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha
mikro dan kecil
Untuk program
justice for all, memfokuskan pada:
1.
Program keadilan bagi anak
2.
Program keadilan bagi perempuan
3.
Program keadilan di bidang ketenagakerjaan
4.
Program keadilan di bidang bantuan hukum
5.
Program keadilan di bidang reformasi hukum dan peradilan
6.
Program keadilan bagi kelompok miskin dan terpinggirkan
Untuk program
pencapaian tujuan pembangunan milenium (MDGs), memfokuskan pada:
1.
Program pemberantasan kemiskinan dan kelaparan
2.
Program pencapaian pendidikan dasar untuk semua
3.
Program pencapaian kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan
4.
Program penurunan angka kematian anak
5.
Program kesehatan ibu
6.
Program pengendalian HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular
lainnya
7.
Program penjaminan kelestarian lingkungan hidup
8.
Program pendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan
milenium
Pengawasan
dan pengendalian terhadap pelaksanaan program-program dalam Inpres No. 3 tahun
2010 ini, dilakukan oleh Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan atau yang biasa disebut UKP4 dan akan melaporkannya
kepada Presiden.
Bagi daerah
yang dalam hal ini digawangi oleh Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah di
daerah, diharuskan melaksanakan dan mengkoordinasikan kepada Bupati/Walikota
dalam pelaksanaan program tersebut, dengan merumuskan Rencana Aksi Daerah (RAD)
untuk mendukung pencapaian program-program dalam Inpres No. 3 tahun 2010
tersebut sehingga terjalin sinergi antara pusat dan daerah. Gubernur beserta
Bupati/Walikota melaporkan progress pelaksanaan Rencana Aksi Daerah dengan
format laporan berbasis web dengan menggunakan format 8 kolom.