Inpres No. 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan

Dalam rangka pencapaian pembangunan yang berkeadilan, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Inpres No. 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan. Untuk lebih memfokuskan pelaksanaan pembangunan yang berkeadilan, disusun program-program:
1.      Pro rakyat;
2.      Keadilan untuk semua (justice for all)
3.      Pencapaian tujuan pembangunan milenium (Millenium Development Goals)


Untuk Program pro rakyat dalam Inpres 3 tahun 2010 memfokuskan pada:
1.      Program Penanggulangan kemiskinan berbasis keluarga
2.      Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat
3.      Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil

Untuk program justice for all, memfokuskan pada:
1.      Program keadilan bagi anak
2.      Program keadilan bagi perempuan
3.      Program keadilan di bidang ketenagakerjaan
4.      Program keadilan di bidang bantuan hukum
5.      Program keadilan di bidang reformasi hukum dan peradilan
6.      Program keadilan bagi kelompok miskin dan terpinggirkan

Untuk program pencapaian tujuan pembangunan milenium (MDGs), memfokuskan pada:
1.      Program pemberantasan kemiskinan dan kelaparan
2.      Program pencapaian pendidikan dasar untuk semua
3.      Program pencapaian kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan
4.      Program penurunan angka kematian anak
5.      Program kesehatan ibu
6.      Program pengendalian HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya
7.      Program penjaminan kelestarian lingkungan hidup
8.      Program pendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan milenium

Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program-program dalam Inpres No. 3 tahun 2010 ini, dilakukan oleh Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan atau yang biasa disebut UKP4 dan akan melaporkannya kepada Presiden.

Bagi daerah yang dalam hal ini digawangi oleh Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah di daerah, diharuskan melaksanakan dan mengkoordinasikan kepada Bupati/Walikota dalam pelaksanaan program tersebut, dengan merumuskan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk mendukung pencapaian program-program dalam Inpres No. 3 tahun 2010 tersebut sehingga terjalin sinergi antara pusat dan daerah. Gubernur beserta Bupati/Walikota melaporkan progress pelaksanaan Rencana Aksi Daerah dengan format laporan berbasis web dengan menggunakan format 8 kolom.