Permendagri 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah



Dalam dunia birokrasi pemerintahan daerah, sehari-hari kita dihadapkan pada pekerjaan-pekerjaan yang selalu berkaitan dengan naskah dinas, baik itu membuat surat, mengarsipkan surat dan lain-lainnya sehingga didapatkan administrasi naskah dinas yang baik. Apabila administrasi naskah dinas sudah baik, maka diharapkan dapat mendukung efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Untuk mencapai maksud tersebut, maka perlu dilakukan penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah yang kemudian secara legalitas di perkuat dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Penyelenggaraan naskah dinas dilaksanakan sebagai berikut:
a. pengelolaan surat masuk;
b. pengelolaan surat keluar;
c. tingkat Keamanan;
d. kecepatan proses;
e. penggunaan kertas surat;
f. pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran; dan
g. warna dan kualitas kertas

Prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah dinas terdiri atas:
(1) Prinsip ketelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diselenggarakan secara teliti dan cermat dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa dan penerapan kaidah ejaan didalam pengetikan.
(2) Prinsip kejelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, diselenggarakan dengan memperhatikan kejelasan aspek fisik dan materi dengan mengutamakan metode yang cepat dan tepat.
(3) Prinsip singkat dan padat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(4) Prinsip logis dan meyakinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, diselenggarakan secara runtut dan logis dan meyakinkan serta struktur kalimat harus lengkap dan efektif.

Untuk lebih jelasnya, silahkan saja download dan dipelajari langsung