Dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penyempurnaan dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Beberapa point perubahan yang dilakukan diantaranya pada Pasal 11 yang mengharuskan Kepala Daerah untuk mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah dalam Lampiran III Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
Untuk lebih jelasnya silahkan download langsung...
- Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 klik disini
- Lampiran Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 klik disini