Peraturan Menteri Keuangan tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap



Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Pegawai Negeri Sipil, adakalanya diperlukan perjalanan dinas ke instansi di daerah lain atau ke pusat (kementerian terkait) dalam rangka koordinasi. Perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah Pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.


Perjalanan dinas dilakukan berdasarkan SPPD yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang yang biayanya dibebankan pada anggaran yang tersedia pada kantor/satuan kerja berkenaan. Dalam hal SPPD ditandatangani oleh atasan langsung pejabat yang berwenang, maka pembiayaan perjalanan dinas dapat dibebankan pada kantor/satuan kerja pejabat yang berwenang tersebut. Pejabat yang berwenang dalam menerbitkan SPPD sekaligus menetapkan tingkat golongan perjalanan dinas dan alat transport yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan perjalanan dinas tersebut.

Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Perjalanan Dinas