Arah Kebijakan DAK Tahun 2013

19 BIDANG DAK
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2013 memuat arah kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013 yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintahan di daerah.

Dana Alokasi Khusus (DAK) dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran nasional. Alokasi DAK ke daerah ditentukan berdasarkan tiga kriteria yaitu:

a) Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah;
b) Kriteria Khusus, yang dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah;
c) Kriteria Teknis, disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK, yang dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait.

Pada tahun 2013, Pemerintah akan lebih meningkatkan alokasi DAK ke daerah-daerah tertinggal dengan bersinergi dengan dana-dana pusat (kementerian dan lembaga), sambil melanjutkan pengalihan dana-dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan (Dekon/TP) yang telah menjadi urusan daerah ke DAK.


Arah kebijakan DAK tahun 2013 secara umum adalah:
1.     Aspek Perencanaan
a.  Mendukung pencapaian prioritas nasional dalam RKP 2013 termasuk program-program prioritas nasional yang bersifat lintas sektor/kewilayahan;
b.  Diprioritaskan untuk membantu daerah-daerah yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah dalam membiayai pelayanan publik sesuai standar pelayanan minimal (SPM), melalui penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat, serta meningkatkan efektivitas belanja daerah;
c.  Memantapkan perencanaan DAK dengan mendorong pendekatan berbasis hasil (output/outcome), serta sesuai dengan kerangka pengeluaran jangka menengah (medium term expenditure framework) dan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting);
d. Menetapkan lokasi dan jumlah alokasi DAK secara jelas dan transparan, dan memberikan perhatian yang seimbang kepada kriteria-kriteria pengalokasian;
e.   Meningkatkan koordinasi penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) sehingga lebih tepat sasaran;
f.   Meningkatkan akurasi data-data teknis sebagai basis kebijakan kementerian dan lembaga dalam rangka meningkatkan ketajaman dan menghindari duplikasi kegiatan antar Bidang DAK;
g. Membantu proses perencanaan dan mempercepat pelaksanaan kegiatan di daerah dalam rangka mewujudkan outcome yang diharapkan;
h.  Penetapan lokasi diupayakan mencakup daerah tertinggal sesuai dengan bidang DAK yang dibutuhkan oleh daerah tertinggal tersebut.

2.    Aspek Penganggaran
a.       Meningkatkan kesesuaian alokasi dengan kebutuhan daerah, serta sesuai dengan siklus dan mekanisme perencanaan pembangunan daerah;
b.    Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DAK melalui koordinasi perencanaan dan pengelolaan DAK di berbagai tingkatan pemerintahan (mulai dari Musrenbangda);
c.    Mendorong kementerian teknis untuk mengalihkan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang merupakan bagian dari anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi urusan Daerah secara bertahap menjadi DAK (sesuai pasal 108 UU No.33 Tahun 2004).

3.     Aspek Pelaksanaan
Meningkatkan koordinasi pengelolaan DAK secara utuh dan terpadu di pusat dan daerah sehingga terwujud sinkronisasi kegiatan DAK dengan kegiatan lain yang didanai APBN dan APBD (sumber-sumber pendanaan lainnya).

4.     Aspek Pemantauan dan Evaluasi
a.   Mendorong kementerian teknis untuk mengalihkan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang merupakan bagian dari anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi urusan Daerah secara bertahap menjadi DAK (sesuai pasal 108 UU No.33 Tahun 2004);
b.       Menerapkan kebijakan disinsentive kepada daerah yang tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan DAK di daerahnya, menggunakan kinerja pelaporan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengalokasian DAK;

Kebijakan bidang DAK tahun 2013 ditentukan berdasarkan pada:
(i)    dukungan terhadap pencapaian prioritas nasional dalam RPJMN dan RKP 2013;
(ii)   arah kebijakan DAK dalam RPJMN 2010-2014 yang fokus pada outcome oriented dan
(iii)  mendukung percepatan pembangunan daerah; dan
(iv)  mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat (SPM).