19 BIDANG DAK |
Dana Alokasi Khusus (DAK) dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran nasional. Alokasi DAK ke daerah ditentukan berdasarkan tiga kriteria yaitu:
a) Kriteria
Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan
dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah;
b) Kriteria
Khusus, yang dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah;
c) Kriteria
Teknis, disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan
didanai dari DAK, yang dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis
terkait.
Pada
tahun 2013, Pemerintah akan lebih meningkatkan alokasi DAK ke daerah-daerah
tertinggal dengan bersinergi dengan dana-dana pusat (kementerian dan lembaga),
sambil melanjutkan pengalihan dana-dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan
(Dekon/TP) yang telah menjadi urusan daerah ke DAK.
Arah
kebijakan DAK tahun 2013 secara umum adalah:
1. Aspek Perencanaan
a. Mendukung pencapaian prioritas nasional dalam RKP 2013
termasuk program-program prioritas nasional yang bersifat lintas
sektor/kewilayahan;
b. Diprioritaskan untuk membantu daerah-daerah yang
memiliki kemampuan keuangan relatif rendah dalam membiayai pelayanan publik
sesuai standar pelayanan minimal (SPM), melalui penyediaan sarana dan prasarana
fisik pelayanan dasar masyarakat, serta meningkatkan efektivitas belanja
daerah;
c. Memantapkan perencanaan DAK dengan mendorong
pendekatan berbasis hasil (output/outcome), serta sesuai dengan kerangka
pengeluaran jangka menengah (medium term expenditure framework) dan
penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting);
d. Menetapkan lokasi dan jumlah alokasi DAK secara jelas
dan transparan, dan memberikan perhatian yang seimbang kepada kriteria-kriteria
pengalokasian;
e. Meningkatkan koordinasi penyusunan Petunjuk Teknis
(Juknis) sehingga lebih tepat sasaran;
f. Meningkatkan
akurasi data-data teknis sebagai basis kebijakan kementerian dan lembaga dalam
rangka meningkatkan ketajaman dan menghindari duplikasi kegiatan antar Bidang
DAK;
g. Membantu proses perencanaan dan mempercepat
pelaksanaan kegiatan di daerah dalam rangka mewujudkan outcome yang diharapkan;
h. Penetapan lokasi diupayakan mencakup daerah tertinggal
sesuai dengan bidang DAK yang dibutuhkan oleh daerah tertinggal tersebut.
2. Aspek Penganggaran
a. Meningkatkan kesesuaian alokasi dengan kebutuhan
daerah, serta sesuai dengan siklus dan mekanisme perencanaan pembangunan
daerah;
b. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan DAK melalui koordinasi perencanaan dan pengelolaan DAK di berbagai
tingkatan pemerintahan (mulai dari Musrenbangda);
c. Mendorong kementerian teknis untuk mengalihkan dana
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang merupakan bagian dari anggaran
kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang
menurut peraturan perundang-undangan menjadi urusan Daerah secara bertahap
menjadi DAK (sesuai pasal 108 UU No.33 Tahun 2004).
3. Aspek Pelaksanaan
Meningkatkan koordinasi pengelolaan DAK secara utuh
dan terpadu di pusat dan daerah sehingga terwujud sinkronisasi kegiatan DAK
dengan kegiatan lain yang didanai APBN dan APBD (sumber-sumber pendanaan
lainnya).
4. Aspek Pemantauan dan Evaluasi
a. Mendorong kementerian teknis untuk mengalihkan dana
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang merupakan bagian dari anggaran
kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang
menurut peraturan perundang-undangan menjadi urusan Daerah secara bertahap
menjadi DAK (sesuai pasal 108 UU No.33 Tahun 2004);
b. Menerapkan kebijakan disinsentive kepada daerah
yang tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan DAK di daerahnya, menggunakan
kinerja pelaporan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengalokasian DAK;
Kebijakan
bidang DAK tahun 2013 ditentukan berdasarkan pada:
(i) dukungan terhadap
pencapaian prioritas nasional dalam RPJMN dan RKP 2013;
(ii) arah kebijakan
DAK dalam RPJMN 2010-2014 yang fokus pada outcome oriented dan
(iii) mendukung percepatan
pembangunan daerah; dan
(iv) mendukung
pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat (SPM).