Rapat Diseminasi dan Sosialisasi DAK Tahun 2012

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi Penguatan Peran Provinsi Bengkulu dalam Pengendalian, Pelaporan dan Evaluasi Pemanfaatan Program Dana Alokasi Khusus (DAK) lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012, Bappeda Provinsi Bengkulu menyelenggarakan Rapat Diseminasi dan Sosialisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Kabupaten/Kota Tahun 2012 dari hari Rabu s/d Jum'at tanggal 13-15 Juni 2012.

Rapat tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK dimaksudkan dalam rangka mengoptimalkan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. 


Bab IV, Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri No. 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, dan 900/3556/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemantauan Dana Alokasi Khusus (DAK) mengamanatkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kepala daerah menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada : a. Menteri Keuangan; b. Menteri teknis; dan c. Menteri Dalam Negeri
  2. Penyampaian laporan triwulan diatas dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir
  3. Kepatuhan daerah dalam menyampaikan laporan triwulanan dapat dijadikan pertimbangan dalam pengalokasian DAK tahun berikutnya
  4. Menteri teknis menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri


Jenis laporan dalam rangka pemantauan teknis pelaksanaan dan evaluasi pemanfaatan DAK antara lain:
  1. Laporan triwulanan, memuat perencanaan pemanfaatan DAK, kesesuaian DPA-SKPD dengan petunjuk teknis, perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan permasalahan yang timbul.
  2. Laporan penyerapan DAK, merupakan laporan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.
  3. Laporan akhir merupakan laporan pelaksanaan akhir tahun
Organisasi pelaksanaa teknis pemantauan teknis pelaksanaan dan evaluasi pemanfaatan DAK: 
Organisasi Pelaksana Pusat yang dikoordinasikan oleh Bappenas dengan melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian/Lembaga teknis terkait, memiliki tugas sebagai berikut:
  1. Melakukan pemantauan teknis pelaksanaan dan evaluasi pemanfaatan DAK. 
  2. Melakukan koordinasi dengan organisasi pelaksana provinsi dan kabupaten/kota melalui forum koordinasi. 
  3. Mensosialisasikan Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK kepada provinsi dan kabupaten/kota. 
  4. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan laporan pemantauan teknis pelaksanaan dan evaluasi pemanfaatan DAK. 
  5. Menyampaikan laporan hasil pemantauan teknis pelaksanaan dan evaluasi pemanfaatan DAK dan rekomendasi kebijakan kepada menteri terkait. Organisasi pelaksana dapat menugaskan kepada aparat pengawas fungsional untuk menindaklanjuti hasil pemantauan evaluasi
Organisasi Pelaksana Provinsi dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah dengan melibatkan Bappeda, Biro Administrasi Pembangunan/sebutan lain, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan SKPD terkait, memiliki tugas:
  1. Melakukan pemantauan teknis pelaksanaan DAK. 
  2. Melakukan koordinasi dengan organisasi pelaksana pusat dan kabupaten/kota melalui forum koordinasi. 
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan laporan pemantauan teknis pelaksanaan DAK dari SKPD provinsi dan laporan yang diterima dari bupati/walikota. 
  4. Menyampaikan laporan hasil pemantauan teknis pelaksanaan DAK dan rekomendasi kebijakan kepada gubernur. 
Organisasi pelaksana kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah dengan melibatkan Bappeda, Bagian Administrasi Pembangunan/sebutan lain, SKPKD, dan SKPD terkait, memiliki tugas:
  1. Melakukan pemantauan teknis pelaksanaan DAK. 
  2. Melakukan koordinasi dengan organisasi pelaksana pusat dan organisasi pelaksana provinsi melalui forum koordinasi. 
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan laporan pemantauan teknis pelaksanaan DAK dari SKPD. 
  4. Menyampaikan laporan hasil pemantauan teknis pelaksanaan DAK dan rekomendasi kebijakan kepada bupati/walikota.
Berikut beberapa materi yang bisa didownload dan dipelajari :
  1. Monitoring, Evaluasi, dan Sistem Pelaporan Pelaksanaan DAK oleh Plt. Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri download disini
  2. Sistem Pelaporan Pelaksanaan DAK oleh Plt. Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri download disini
  3. Percepatan Penyerapan Anggaran Tahun Anggaran 2012 dari Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu download disini
  4. Tata Cara Revisi DIPA Tahun Anggaran 2012 download disini