Petunjuk Teknis Pemberian Gaji 13 Tahun 2012

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa beberapa waktu lalu Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2012 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Tentunya ini merupakan kabar gembira bagi pegawai negeri terutama yang memiliki anak yang pada tahun pelajaran baru ini akan masuk sekolah. Besaran gaji 13 yang akan diterima adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012. Hal ini ditekankan dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2012.

Setelah terbitnya peraturan pemerintah tersebut, selanjutnya pada tanggal 11 Juni 2012 Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. 


Untuk mendownload Peraturan Pemerintah dan PMK tentang Pemberian Gaji - 13 Tahun 2012, silahkan klik link di bawah

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2012 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
download disini

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan
download disini