Bantuan Sosial sebagaimana disebutkan dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 didefinisikan sebagai pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Dari definisi diatas dapat kita tarik sebuah benang merah yang nantinya perlu dipedomani bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan sosial yaitu bahwa bantuan sosial tidak diberikan secara terus menerus (kecuali dalam keadaan tertentu sesuai peraturan perundangan yang berlaku) dan dilakukan secara selektif untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Yang dimaksud resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar
Dengan demikian tidak wajib bagi Pemerintah Daerah untuk setiap tahun anggaran memberikan bantuan sosial kepada penerima yang sama. Akan tetapi perlu ditetapkan secara selektif calon penerima bantuan sosial dengan memperhatikan kejelasan peruntukan penggunaannya. Hal ini dipertegas dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 yang merupakan perubahan kedua dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 45 yang menyatakan bahwa:
- Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat.
- Bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
- Bantuan sosial yang diberikan secara tidak terus menerus/tidak mengikat diartikan bahwa pemberian bantuan tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
Dalam hal pemberian bantuan sosial perlu diperhatikan tujuan penggunaan dari bantuan sosial tersebut sehingga dapat diminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan. Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 24 ayat 6 menyatakan tujuan pemberian bantuan sosial diantaranya :
a. rehabilitasi sosial;
b. perlindungan sosial;
c. pemberdayaan sosial;
d. jaminan sosial;
e. penanggulangan kemiskinan; dan
f. penanggulangan bencana.
Untuk lebih jelasnya dapat didownload Pedoman Pemberian Bantuan Sosial
- Permendagri 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD download disini
- Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah download disini