Pedoman Pemberian Hibah

Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Tentunya dalam pemberian hibah pun Pemerintah Daerah harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan terlebih dahulu memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.

Maksud dan tujuan diberikannya hibah adalah untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Dengan demikian dalam pemberian hibah harus diperhatikan korelasi dan relevansi antara program/kegiatan yang akan dibiayai oleh hibah dengan dukungan pencapaian keberhasilan program prioritas pembangunan daerah.


Pemberian hibah tidak bisa dilakukan dengan sembarangan atau berdasarkan kepentingan-kepentingan tertentu, namun harus memperhatikan Pasal 4 Point 4 Permendagri Nomor 32 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa pemberian hibah paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
  2. tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
  3. memenuhi persyaratan penerima hibah.
Hibah dapat diberikan kepada:
  1. Hibah kepada Pemerintah diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
  2. Hibah kepada pemerintah daerah lainnya diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
  3. Hibah kepada perusahaan daerah diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Hibah kepada masyarakat diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional. Hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a). memiliki kepengurusan yang jelas; dan b). berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan
  5. Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yaitu organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila termasuk organisasi non pemerintahan yang bersifat nasional dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a). telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; b). berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan c). memiliki sekretariat tetap
Dalam penganggaran pemberian hibah, didasari pada usulan hibah yang disampaikan oleh calon penerima hibah kepada Kepala Daerah untuk kemudian dibahas dan dipertimbangkan bersama SKPD terkait dan TAPD. Hasil rekomendasi dan pertimbangan tersebut dijadikan sebagai dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS. Jadi disini dapat kita lihat bahwa penerima hibah terlebih dahulu menyampaikan usulan hibah untuk dicantumkan dalam dokumen KUA dan PPAS yang kemudian disepakati bersama antara TAPD Eksekutif dan Badan Anggaran Legislatif yang selanjutnya ditingkatkan menjadi Perda APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Daftar calon penerima hibah tersebut dijadikan sebagai dasar penyerahan/pemberian hibah. 

Setelah hibah diserahkan kepada Penerima Hibah, maka Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Untuk itu penerima hibah harus membuat laporan pertanggungjawaban atas dana hibah yang diterimanya kepada Kepala Daerah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga penerima hibah harus bertanggungjawab atas pemeriksaan yang dilakukan dinas/instansi terkait yang berkompeten melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan yang didanai dari dana hibah tersebut.

Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
  1. laporan penggunaan hibah;
  2. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
  3. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD