Prioritas Pembangunan Nasional

RKP Tahun 2013 telah ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2012 dengan Perpres 54 Tahun 2012 yang mengambil Tema "Memperkuat Perekonomian Domestik Bagi Peningkatan dan Perluasan Kesejahteraan Rakyat". Tema pembangunan tahun 2013 tersebut dijabarkan ke dalam rencana aksi yang dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
  1. Rencana Aksi 11 Prioritas Nasional dan 3 Prioritas Nasional Lainnya;
  2. Rencana Aksi Bidang-bidang Pembangunan; dan
  3. Rencana Aksi Pembangunan Kewilayahan.
Masing-masing rencana aksi dilengkapi dengan target tahun 2013 dan diarahkan untuk mencapai Sasaran Utama RPJMN 2010-2014. Rincian 11 Prioritas Nasional dan 3 Prioritas nasional lainnya dapat dilihat pada gambar berikut:



PRIORITAS 1 : REFORMASI BIROKRASI DAN TATA KELOLA
Sasaran :
  1. Meningkatnya implementasi tata kelola pemerintahan pada seluruh instansi pemerintah melalui terobosan kinerja secara terpadu, penuh integritas, akuntabel, taat dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku 
  2. Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang didukung manajemen pelayanan yang profesional, SDM berintegritas, dan penerapan standar pelayanan minimal
  3. Meningkatnya efektivitas pelaksanaan otonomi daerah yang antara lain didukung manajemen pemerintahan dan pembangunan daerah yang baik dan meningkatnya kapasitas keuangan pemerintah daerah dalam mendukung penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Arah Kebijakan :
  1. Penataan kelembagaan birokrasi pemerintah melalui konsolidasi struktural berdasarkan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah, peningkatan kualitas reformasi birokrasi, perbaikan tata laksana (business process), pengembangan manajemen SDM aparatur berbasis merit, dan pencapaian kinerja secara optimal;
  2. Penataan otonomi daerah melalui percepatan penerapan 15 SPM di daerah (kabupaten/kota di 33 provinsi) untuk mendukung pengelolaan desentralisasi yang lebih baik, dan peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah di seluruh provinsi/kabupaten/kota dalam mendukung penerapan SPM;
  3. Percepatan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah hingga tercapai keselarasan arah dalam implementasi pembangunan;
  4. Penetapan dan penerapan sistem indikator kinerja utama pelayanan publik yang selaras antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
  5. Peningkatan integrasi dan integritas penerapan dan penegakan hukum melalui peningkatan kinerja penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sehingga kepercayaan masyarakat makin meningkat.
PRIORITAS 2 : PENDIDIKAN
Sasaran :
  1. Pemenuhan Layanan Pendidikan Dasar yang Berkualitas;
  2. Peningkatan Akses Pendidikan Menengah yang Berkualitas dan Selaras dengan Kebutuhan Pembangunan;
  3. Peningkatan Akses Pendidikan Tinggi yang Berkualitas, Berdaya Saing, dan Selaras dengan Kebutuhan Pembangunan;
  4. Peningkatan Profesionalisme dan Pemerataan Distribusi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Arah Kebijakan :
  1. Peningkatan kualitas wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang merata;
  2. Peningkatan akses, kualitas dan relevansi pendidikan menengah universal;
  3. Peningkatan kualitas, referensi dan daya saing pendidikan tinggi;
  4. Peningkatan profesionalisme dan pemerataan distribusi guru dan tenaga kependidikan;
  5. Peningkatan akses dan kualitas pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan nonformal dan pendidikan informal;
  6. Peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan;
  7. Pemantapan pelaksanaan sistem pendidikan nasional;
  8. Peningkatan efisiensi dan efektivitas manajemen pelayanan pendidikan;
  9. Penguatan tata kelola pendidikan; dan
  10. Peningkatan pendidikan karakter.
PRIORITAS 3 : KESEHATAN
Sasaran :
  1. Peningkatan akses pelayanan kesehatan dan gizi yang berkualitas bagi ibu dan anak;
  2. Peningkatan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta penyehatan lingkungan;
  3. Peningkatan profesionalisme dan pendayagunaan tenaga kesehatan yang merata;
  4. Peningkatan jaminan pembiayaan kesehatan;
  5. Peningkatan jaminan keamanan, khasiat/manfaat, mutu obat dan makanan, alat kesehatan serta daya saing produk dalam negeri;
  6. Peningkatan akses pelayanan KB berkualitas yang merata. Meningkatnya contraceptive prevelance rate (CPR) menjadi sebesar 63,8 persen; dan menurunnya unmet need menjadi sebesar 5,6 persen;
Arah Kebijakan :
  1. Peningkatan akses pelayanan kesehatan dan gizi yang berkualitas bagi ibu dan anak;
  2. Peningkatan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta penyehatan lingkungan;
  3. Peningkatan profesionalisme dan pendayagunaan tenaga kesehatan yang merata;
  4. Peningkatan jaminan pembiayaan kesehatan;
  5. Peningkatan ketersediaan, pemerataan, keterjangkauan, jaminan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu obat, alat kesehatan, dan makanan, serta daya saing produk dalam negeri;
  6. Peningkatan akses pelayanan Keluarga Berencana berkualitas yang merata.
PRIORITAS 4: PENANGGULANGAN KEMISKINAN
SASARAN :
  • Menurunnya tingkat kemiskinan pada kisaran 9,5-10,5 persen dari jumlah penduduk.
ARAH KEBIJAKAN:
  1. Mendorong terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan padat karya (pro-growth&pro-job), khususnya pertumbuhan sektor-sektor usaha yang melibatkan orang miskin (pro-poor) sehingga berkontribusi secara ekonomis terhadap upaya pengurangan tingkat kemiskinan;
  2. Menjaga kestabilan produksi dan ketersediaan stok bahan pangan agar tingkat konsumsi masyarakat miskin tidak jatuh sehingga kualitas kehidupan masyarakat miskin tidak semakin buruk. Hal ini sejalan dengan sasaran di Prioritas Nasional 5 Ketahanan Pangan;
  3. Meningkatkan keberdayaan dan kemandirian masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memperkuat pembangunan yang inklusif dan berkeadilan melalui kemandirian ekonomi perdesaan, perbaikan pemenuhan pelayanan dasar, peningkatan kapasitas masyarakat miskin dalam aspek akses permodalan, akses pasar, keterampilan usaha, produksi, dan kelembagaan usaha melalui koperasi, maupun pengoptimalan potensi daerah. 
  4. Meningkatkan efektifitas pelaksanaan program-program pro-rakyat yang bertujuan untuk menyediakan akses fasilitas dasar bagi masyarakat nelayan, masyarakat miskin perkotaan, dan daerah tertinggal;
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan jaminan sosial khususnya jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
PRIORITAS 5: KETAHANAN PANGAN
SASARAN :
  1. Peningkatan pertumbuhan produksi pangan, termasuk upaya menuju surplus beras 10 juta ton per tahun mulai tahun 2014 serta pencapaian produksi perikanan 22,39 juta ton pada tahun 2014;
  2. Stabilisasi harga bahan pangan dalam negeri;
  3. Pengembangan diversifikasi pangan;
ARAH KEBIJAKAN:
  1. Peningkatan Produksi Pangan, terutama menuju surplus beras 10 juta ton mulai tahun 2014;
  2. Peningkatan Keterjangkauan Harga dan Distribusi Pangan;
  3. Pemantapan Penganekaragaman Pangan Berbasis Pangan Lokal;
  4. Perlindungan dan pemberdayaan petani serta peningkatan kesejahteraan petani 
PRIORITAS 6: INFRASTRUKTUR
SASARAN :
  1. Sumber Daya Air;
  2. Transportasi;
  3. Perumahan dan Permukiman;
  4. Komunikasi dan Informatika;
  5. Percepatan Pembangunan Infrastruktur melalui Skema Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS);
  6. Pertanahan;
  7. Penataan Ruang
ARAH KEBIJAKAN:
Kebijakan pembangunan infrastruktur diarahkan pada:
  1. Peningkatan pelayanan infrastruktur sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM),
  2. Peningkatan daya saing sektor riil, dan
  3. Peningkatan Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS).
PRIORITAS 7: IKLIM INVESTASI DAN IKLIM USAHA
SASARAN :
  1. Meningkatnya investasi berupa Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sekitar 12,1 persen;
  2. Meningkatnyatingkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business);
ARAH KEBIJAKAN:
  1. Penyederhanaan dan percepatan prosedur investasi dan prosedur berusaha, dengan biaya yang lebih efisien dan transparan;
  2. Penyederhanaan aturan terkait implementasi proyek-proyek KPS;
  3. Peningkatan efisiensi sistem logistik nasional, melalui perluasan pelaksanaan National Single Window (NSW) serta pengembangan jalur dan sarana distribusi;
  4. Pengembangan kawasan ekonomi khusus di koridor-koridor ekonomi yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi sebagai penampung kegiatan industri, ekspor-impor, dan kegiatan ekonomi lainnya;
  5. Peningkatan iklim ketenagakerjaan dan penguatan kelembagaan hubungan industrial, melalui: harmonisasi peraturan ketenagakerjaan dengan sinergi kebijakan pusat dan daerah, meningkatkan kemampuan negosiasi bagi serikat pekerja dan pengusaha, memperkuat kerjasama tripartit di daerah, serta meningkatkan profesionalisme ahli-ahli hubungan industrial dan hakim pengadilan hubungan industrial.
PRIORITAS 8: ENERGI
SASARAN :
  1. Meningkatnya produksi minyak bumi menjadi 920 ribu BOPD;
  2. Meningkatnya produksi gas bumi menjadi 1.320 ribu BOEPD;
  3. Meningkatnya produksi batubara sebesar 337 juta ton;
  4. Bertambahnya kapasitas pembangkit listrik sebesar 3.000 MW, baik oleh pemerintah maupun oleh badan usaha; dan
  5. Meningkatnya rasio elektrifikasi menjadi 77,6 persen.
ARAH KEBIJAKAN:
Kebijakan dalam rangka peningkatan ketersediaan energi ditujukan untuk:
  1. Meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dan
  2. Meningkatkan produksi dan pemanfaatan batubara dalam negeri.
PRIORITAS 9: LINGKUNGAN HIDUP DAN PENGELOLAAN BENCANA
SASARAN :
  1. Penanganan Perubahan Iklim,
  2. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
  3. Peningkatan Sistem Peringatan Dini
  4. Penanggulangan Bencana
ARAH KEBIJAKAN:
  1. Penanganan perubahan iklim, antara lain adalah: a. penetapan tingkat status emisi dan baseline penurunan emisi serta tahapan penurunannya; b. pelaksanaan penurunan emisi gas rumah kaca sesuai dengan Rencana Aksi Nasional penurunan emisi gas rumah kaca; c. berkurangnya lahan kritis dan meningkatnya perhutanan sosial; d. peningkatan pengelolaan lahan gambut; e. rehabilitasi dan konservasi ekosistem pesisir; serta f. peningkatan kapasitas dan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim.
  2. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, arah dan kebijakan yang akan dikembangkan adalah pengendalian laju kerusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan. 
  3. Peningkatan sistem peringatan dini 
  4. Penanggulangan bencana dan pengurangan risiko bencana 

PRIORITAS 10: DAERAH TERTINGGAL, TERDEPAN, TERLUAR, DAN PASCA-KONFLIK
SASARAN :
Pembangunan Daerah Tertinggal: 
  1. Meningkatnya rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal sebesar 6,9 persen pada tahun 2012; 
  2. Berkurangnya persentase penduduk miskin di daerah tertinggal hingga mencapai rata-rata sebesar 15.4 persen pada tahun 2012; 
  3. Meningkatnya kualitas sumberdaya manusia di daerah tertinggal yang diindikasikan oleh rata-rata Indeks pembangunan manusia (IPM) pada tahun 2012 menjadi 71,2
Pembangunan Kawasan Perbatasan:
  1. Berkurangnya keterisolasian wilayah kecamatan terluar perbatasan dan Pulau-pulau Kecil Terluar/PPKT (lokasi Prioritas) yang menghambat aksesibilitas barang kebutuhan pokok dan orang, serta pertumbuhan perekonomian lokal;
  2. Meningkatnya keterjangkauan pelayanan energi (listrik dan bahan bakar) di kecamatan terluar perbatasan dan PPKT (lokasi Prioritas);
  3. Meningkatnya keterjangkauan pelayanan pendidikan dan kesehatan berkualitas di kecamatan terluar perbatasan dan PPKT (lokasi prioritas);
  4. Tersusunnya rencana strategis berbasis lokpri sebagai instrumen operasional mensinergikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
  5. Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Batas Wilayah Negara di Kecamatan Lokpri dan PPKT.
Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat Tahun 2013 yang bersifat cepat terwujud dan dirasakan dampaknya bagi masyarakat, terutama adalah: 
  1. Terlaksananya pengembangan peternakan di Kawasan Pegunungan Tengah, Bomberai, dan Kebar; 
  2. Tersedianya permodalan UMKM usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan dan industri rakyat melalui PNPM Mandiri, KUR, dan Respek; 
  3. Terbangunnya industri pengolahan sagu rakyat; 
  4. Tersedianya pendidikan gratis sampai SMU hingga menjangkau seluruh distrik dan kampung di Provinsi Papua dan Papua Barat; 
  5. Tersedianya pelayanan kesehatan gratis hingga menjangkau seluruh distrik dan kampung di Provinsi Papua dan Papua Barat; 
  6. Tersedianya sumber energi alternatif terbarukan (PLTMH, PLTS) dan terbangunnya pabrik semen di Timika dan Manokwari; 
  7. Pemberian kuota khusus bagi putra-putri asli Papua.
ARAH KEBIJAKAN:
Percepatan pembangunan daerah tertinggal, terdepan, terluar, serta percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat memerlukan dukungan dari lintas sektor.
Arah kebijakan dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal adalah pengembangan perekonomian lokal di daerah tertinggal melalui peningkatan kapasitas, produktivitas dan industrialisasi berbasis komoditas unggulan lokal secara berkesinambungan beserta sarana prasarana pendukungnya yang dijabarkan ke dalam upaya-upaya sebagai berikut:
  1. Pengembangan ekonomi lokal di daerah tertinggal untuk mengoptimalkan potensi unggulan melalui pendekatan klaster;
  2. Penguatan kelembagaan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumberdaya lokal di daerah tertinggal;
  3. Peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau di daerah tertinggal;
  4. Peningkatan pelayanan pendidikan yang berkualitas di daerah tertinggal;
  5. Peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur daerah tertinggal serta peningkatan aksesibilitas daerah tertinggal dengan pusat-pusat pertumbuhan.
Untuk mewujudkan perbatasan sebagai halaman depan negara yang memiliki fungsi dan nilai strategis terhadap kedaulatan negara, pertahanan, dan keamanan maka pengelolaan batas wilayah negara dan pengembangan kawasan perbatasan akan diarahkan beberapa upaya-upaya strategis sebagai berikut:
  1. Penyediaan sarana dan prasarana transportasi yang menghubungkan kecamatan terluar perbatasan dan PPKT (lokasi prioritas) dengan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) dan pusat pertumbuhan lainnya;
  2. Pemberian kemudahan regulasi pengangkutan bahan makanan pokok dan barang kebutuhan sehari-hari untuk masyarakat di kecamatan terluar perbatasan dan PPKT (lokasi prioritas) yang terisolasi;
  3. Pengembangan sistem keberlanjutan pengadaan logistik (stok pangan) di kecamatan terluar perbatasan dan PPKT (lokasi Prioritas) yang terisolasi;
  4. Penyusunan rencana strategis (cetak biru) dan rencana detil tata ruang kecamatan lokasi prioritas dan PPKT;
  5. Pengembangan Potensi Laut dan Potensi Darat dengan dukungan infrastruktur ekonomi dan pemerintahan di Kecamatan Lokasi Prioritas dan PPKT;
  6. Penyediaan bangunan sekolah yang memadai beserta kelengkapan sarana belajar mengajar, penyediaan tenaga pengajar berkualitas beserta insentifnya (rumah dinas, tunjangan khusus) di kecamatan terluar perbatasan dan PPKT, dan pembangunan sekolah satu atap berasrama di kecamatan-kecamatan terluar perbatasan dan PPKT (Lokasi Prioritas);
  7. Penyediaan tenaga kesehatan berkualitas beserta insentifnya (rumah dinas, tunjangan khusus), pembangunan puskesmas rawat inap di kecamatan terluar perbatasan dan PPKT (lokasi prioritas);
  8. Penyediaan pembangkit energi listrik alternatif dan distribusi BBM hingga menjangkau di kecamatan-kecamatan terluar perbatasan dan PPKT (lokasi Prioritas);
  9. Penegasan dan Pembangunan Batas Wilayah Negara di KecamatanLokpridan PPKT;
  10. Peningkatan Kualitas Pemeliharaan dan pembangunan sarana prasarana pengamanan Batas Wilayah Negara di Kecamatan Lokpri dan PPKT.
Arah kebijakan percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat dalam rangka akan dilakukan dengan upaya-upaya strategis yang bersifat cepat terwujud (quick wins) sebagai berikut: 1. Penguatan ketahanan pangan. 2. Penanggulangan kemiskinan. 3. Pengembangan ekonomi rakyat. 4. Peningkatan pelayanan pendidikan. 5. Peningkatan pelayanan kesehatan. 6. Pengembangan infrastruktur dasar. 7. Pemihakan terhadap masyarakat asli Papua dan Papua Barat. 8. Penguatan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengelolaan pertanahan. 9. Keamanan dan ketertiban. 10. Pengembangan kapasitas kelembagaan.

Selain melalui dukungan program-program di atas, Percepatan Pembangunan Provinsi Papua, juga didukung program-program yang terkait dengan agenda pelaksanaan Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011 – 2025, koridor ekonomi Papua-Kepulauan Maluku.

PRIORITAS 11: KEBUDAYAAN, KREATIVITAS, DAN INOVASI TEKNOLOGI
SASARAN :
  1. Terselenggaranya penetapan dan pembentukan pengelolaan terpadu untuk pengelolaan cagar budaya;
  2. Terselenggaranya revitalisasi museum dan perpustakaan;
  3. Terselenggaranya fasilitasi penyediaan sarana yang memadai bagi pengembangan, pendalaman dan pagelaran seni budaya di kota besar dan ibukota kabupaten;
  4. Terselenggaranya penelitian dan pengembangan (Litbang) bidang kebudayaan dan bidang arkeologi dalam mendukung kebijakan pembangunan kebudayaan;
  5. Meningkatnya apresiasi, kreativitas, dan produktivitas para pelaku seni;
  6. Meningkatnya kualitas dan kuantitas produksi film nasional dan layanan lembaga sensor film;
  7. Meningkatnya kapasitas dan kreativitas pemuda di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, iman dan taqwa, seni, budaya, dan industri kreatif;
  8. Terselenggaranya paket-paket riset dasar, riset terapan, dan paket riset insentif.
ARAH KEBIJAKAN:
  1. Peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap arti penting pembangunan karakter dan jati diri bangsa;
  2. Pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya;
  3. Peningkatan apresiasi masyarakat terhadap keragaman seni dan budaya;
  4. Peningkatan kapasitas sumber daya kebudayaan; dan
  5. Peningkatan dan pengembangan penguasaan teknologi dan kreativitas pemuda.
PRIORITAS LAINNYA DI BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN
SASARAN :
  1. Meningkatnya kualitas demokrasi Indonesia, yang diwujudkan melalui upaya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas lembaga demokrasi, peningkatan iklim politik kondusif bagi berkembangnya kualitas kebebasan sipil dan hak-hak politik rakyat, serta peningkatan kualitas dan kuantitas penyebaran dan pemanfaatan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat luas.
  2. Meningkatnya kemampuan memantau, mendeteksi secara dini ancaman bahaya serangan terorisme dan meningkatnya efektivitas proses deradikalisasi.
  3. Terdayagunakannya industri pertahanan nasional bagi kemandirian pertahanan. Pencapaian sasaran ini secara optimal akan meningkatkan kemandirian alutsista TNI dan alat utama Polri baik dari sisi kuantitas, kualitas, maupun variasinya.
  4. Meningkatnya peran Indonesia dalam menjaga keamanan nasional dan menciptakan perdamaian dunia.
  5. Meningkatnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan upaya peningkatan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia di berbagai bidang.
ARAH KEBIJAKAN:
  1. Menyempurnakan tata kelola koordinasi pencegahan dan penangggulangan tindak kejahatan terorisme, serta pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan tindak terorisme.
  2. Melaksanakan pendidikan politik untuk penanaman nilai-nilai demokrasi dan kebangsaan kepada masyarakat luas.
  3. Meningkatkan pendayagunaan industri pertahanan nasional bagi kemandirian pertahanan, melalui peningkatan pengadaan alutsista TNI dan Alut Polri, dan secara simultan meningkatkan penelitian dan pengembangan, serta dukungan pendanaannya.
  4. Meningkatkan peran Indonesia dalam menjaga keamanan nasional dan perdamaian dunia melalui peningkatan kerja sama multilateral di bidang kejahatan lintas negara dan terorisme.
  5. Peningkatan koordinasi penanganan perkara Tipikor dan upaya penyelamatan aset hasil Tipikor diantara penegak hukum.
  6. Peningkatan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan HAM
PRIORITAS LAINNYA DI BIDANG PEREKONOMIAN
Industri Pengolahan NonMigas

SASARAN :
  • Sektor industri pengolahan non migas tumbuh 7,2 persen.
ARAH KEBIJAKAN:
Akselerasi industrialisasi melalui penumbuhan industri pengolah hasil tambang, hasil pertanian, padat karya dan penyedia kebutuhan domestik, serta IKM yang sehat, kuat dan mandiri. Secara umum arah kebijakan yang akan ditempuh adalah sebagai berikut:
  1. Peningkatan koordinasi dalam rangka dukungan pembangunan infrastruktur produksi dan jaringan distribusi;
  2. Peningkatan kepastian regulasi dan pelayanan birokrasi yang lebih efektif;
  3. Peningkatan ketersediaan bahan baku;
  4. Peningkatan ketersediaan energi;
  5. Peningkatan akses pada sumber pembiayaan;
  6. Peningkatan ketersediaan Sumberdaya Manusia yang handal;
  7. Peningkatan kemampuan tenologi baik produk maupun proses produksi;
  8. Peningkatan akses ke pasar domestik dan ekspor.
Kerjasama Ekonomi Internasional

SASARAN :
  1. Sasaran dalam rangka peningkatan pencapaian komitmen Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 adalah pemenuhan scorecard MEA sebesar 90 persen.
  2. Sasaran dalam rangka penguatan peran dan kinerja diplomasi Indonesia di bidang ekonomi adalah menyukseskan penyelenggaraan ketuanrumahan Indonesia dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO IX dan penyelenggaraan keketuaan dan ketuanrumahan Indonesia dalam APEC 2013.
ARAH KEBIJAKAN:
  1. Memanfaatkan Momentum Keketuaan dan Ketuanrumahan Indonesia pada kedua pertemuan tersebut untuk membawa kepentingan nasional dan mendorong aktivitas perekonomian domestik;
  2. Mendorong terciptanya sistem perdagangan multilateral dan regional yang saling menguntungkan dan non-diskriminatif, dengan tetap mengedepankan kepentingan untuk meningkatkan ekonomi nasional;
  3. Meningkatkan kooordinasi antar Kementerian/Lembaga untuk mendorong pencapaian Scorecard MEA;
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian scorecard MEA secara berkala secara internal oleh Pemerintah Indonesia.
Ketenagakerjaan

A. Tenaga Kerja Muda

SASARAN :
  • Tingkat Pengangguran Terbuka tahun 2013 sebesar 5,8-6,1 persen
ARAH KEBIJAKAN:
  1. Pemberian kesempatan kedua kepada siswa yang meninggalkan sekolah lebih awal
  2. Peningkatan keahlian untuk dapat bekerja
  3. Peningkatan kualitas pemagangan berdasarkan kebutuhan perusahaan
  4. Perluasan kesempatan bagi kaum muda untuk berusaha
  5. Peningkatan akses layanan informasi peluang kerja
B. Tenaga Kerja Indonesia

SASARAN :
Sasaran yang akan dicapai pada tahun 2013 adalah meningkatnya kualitas pelayanan dan perlindungan kepada TKI, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian, jumlah TKI yang bermasalah di luar negeri dapat ditekan. Meningkatnya kualitas pelayanan dan perlindungan tersebut antara lain ditunjukkan dengan:
  1. Meningkatnya peran pemerintah daerah dalam penyiapan keberangkatan calon TKI;
  2. Terwujudnya pos pelayanan TKI di kecamatan di 123 kabupaten/kota daerah kantong TKI;
  3. Terselesaikannya seluruh masalah pengaduan yang diterima oleh hotline service; dan
  4. Terdaftarnya seluruh TKI yang bekerja di luar negeri sesuai nomor induk kependudukan (NIK). Diperkirakan jumlah TKI yang dilayani Pemerintah pada tahun 2013 akan mencapai 600.000 orang.
ARAH KEBIJAKAN:
  1. Pembangunan pos pelayanan TKI satu atap tingkat kecamatan di 123 kabupaten/kota kantong TKI;
  2. Pendelegasian kewenangan pelayanan penempatan calon TKI kepada pemerintah daerah
Pengembangan Koperasi dan UMKM

SASARAN
  1. Meningkatnya kontribusi pemberdayaan UMKM dalam upaya pengurangan angka kemiskinan;
  2. Meningkatnya daya saing UMKM yang ditunjukkan antara lain oleh meningkatnya (i) produktivitas UMKM sebesar 5,0 persen; (ii) penyerapan tenaga kerja sebesar 2,0 persen; dan (iii) sumbangan UMKM pada pembentukan PDB sebesar 6,0 persen; dan (iv) nilai ekspor produk UMKM sebesar 15,0 persen; dan
  3. Meningkatnya kapasitas dan kualitas koperasi yang ditunjukkan antara lain oleh meningkatnya (i) proporsi jumlah koperasi aktif menjadi 77,0 persen dari total koperasi; (ii) proporsi jumlah koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan menjadi 53,0 persen dari koperasi aktif; dan (iii) volume usaha koperasi sebesar 20,0 persen.
ARAH KEBIJAKAN
  1. Penataan peraturan perundang-undangan,
  2. Pengembangan sistem informasi koperasi dan UMKM (KUMKM) salah satunya melalui Survey Nasional KUMKM;
  3. Pengembangan sarana dan prasarana usaha koperasi dan UMKM melalui pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM dan dukungan sarana pemasaran melalui pembangunan pasar percontohan dan pasar tradisional;
  4. Pengembangan dan perluasan pasar ekspor melalui pengembangan sistem informasi konsolidasi kargo UKM ekspor, dan ujicobanya di pelabuhan laut utama;
  5. Pengembangan kemitraan koperasi dan UMKM melalui penyiapan KUMKM sebagai mitra investasi;
  6. Peningkatan produktivitas dan mutu;
  7. Peningkatan daya saing KUMKM yang berpotensi ekspor dan bebasis inovasi; dan
  8. Revitalisasi koperasi.
PRIORITAS LAINNYA DI BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Kepariwisataan

SASARAN :
  1. Meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara menjadi 9,0 juta orang dan jumlah pergerakan wisatawan nusantara menjadi 250 juta perjalanan;
  2. Meningkatnya kontribusi pariwisata terhadap penyerapan tenaga kerja nasional menjadi 8,35 juta orang;
  3. Meningkatnya kontribusi pariwisata terhadap PDB menjadi sebesar 4,2 persen;
  4. Meningkatnya nilai investasi terhadap nilai investasi nasional menjadi 4,64 persen;
  5. Meningkatnya perolehan devisa yang diperoleh dari kunjungan wisman menjadi USD 10,35 miliar;
  6. Meningkatnya pengeluaran wisatawan nusantara menjadi sebesar Rp. 175,0 triliun;
  7. Meningkatnya kontribusi PDB ekonomi kreatif terhadap PDB sebesar 7,38 persen;
  8. Meningkatnya partisipasi tenaga kerja di bidang ekonomi kreatif sebesar 8,35 persen;
  9. Meningkatnya kontribusi unit usaha di bidang ekonomi kreatif terhadap unit usaha nasional sebesar 7,31 persen;
  10. Meningkatnya kuantitas dan kualitas lulusan perguruan tinggi kepariwisataan yang terserap di pasar kerja sebesar 1.443 orang;
  11. Meningkatnya profesionalisme tenaga kerja pariwisata dan ekonomi kreatif yang di sertifikasi sebesar 9.000 orang.
ARAH KEBIJAKAN:
  1. Peningkatan jumlah wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara sebesar 20 persen secara bertahap dalam 5 tahun;
  2. Promosi 10 tujuan pariwisata Indonesia melalui saluran pemasaran dan pengiklanan yang kreatif dan efektif;
  3. Perbaikan dan peningkatan kualitas jaringan prasarana dan sarana pendukung pariwisata;
  4. Peningkatan kapasitas pemerintah dan pemangku kepentingan pariwisata lokal untuk mencapai tingkat mutu pelayanan dan hospitality management yang kompetitif di kawasan Asia;
  5. Peningkatan keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif industri berbasis kretivitas;
  6. Peningkatan penghargaan atau apresiasi terhadap produk-produk berbasis kreativitas;
  7. Peningkatan pemasaran dan promosi efektif dan terpadu untuk produk-produk kreatif unggulan;
  8. Peningkatan fasilitas sarana dan prasarana bagi pengembangan ekonomi kreatif; dan
  9. Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM.
Kepemudaan dan Keolahragaan

SASARAN:
  1. Meningkatnya peran pemuda dalam pembangunan di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya;
  2. Meningkatnya kapasitas, kompetensi, kreativitas dan inovasi pemuda;
  3. Terlaksananya penyelenggaraan Islamic Solidarity Games tahun 2013 di Indonesia; dan
  4. Dipertahankannya peringkat Juara Umum pada kejuaraan SEA Games XXVII tahun 2013 di Myanmar.
ARAH KEBIJAKAN:
  1. Peningkatan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam berbagai bidang pembangunan; dan
  2. Peningkatan budaya dan prestasi olahraga di tingkat regional dan internasional.
Kehidupan Beragama

SASARAN:
  1. Meningkatnya kualitas dan kapasitas penyuluhan dan bimbingan tentang pemahaman dan pengamalan ajaran agama pada keluarga dan masyarakat;
  2. Terwujudnya harmoni sosial yang ditandai dengan meningkatnya dialog dan kerja sama antarumat beragama;
  3. Meningkatnya kualitas dan Profesionalisme pelayanan ibadah haji yang ditandai dengan pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan lancar; dan
  4. Meningkatnya tata kelola pembangunan bidang agama.
ARAH KEBIJAKAN:
  1. Peningkatan kualitas kehidupan beragama melalui peningkatan pemahaman, penghayatan, pengamalan dan pengembangan nilai-nilai keagamaan, peningkatan layanan keagamaan, peningkatan kualitas lembaga sosial keagamaan, serta penelitian dan pengembangan agama;
  2. Peningkatan kerukunan umat beragama melalui penanganan daerah paska konflik, optimalisasi pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang kerukunan, kebijakan pemerintah tentang pelayanan umat agama khonghuchu, pengembangan sikap dan perilaku keagamaan yang inklusif dan toleran, Interfaith Dialogue dan penanganan kasus aliran sempalan; dan
  3. Peningkatan kualitas penyelenggaraan haji melalui pengembangan indikator kepuasan jemaah haji terhadap mutu penyelenggaraan haji, penyusunan rancangan undang-undang haji untuk pengelolaan dana haji, dan penerapan standar ISO untuk penyelenggaraan haji.
Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak

SASARAN:
  1. Tersusunnya kebijakan pelaksanaan PUG bidang politik dan pengambilan keputusan, serta ketenagakerjaan;
  2. Terlaksananya fasilitasi kebijakan pelaksanaan PUG dan perlindungan bagi perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan;
  3. Terlaksananya penerapan sistem data terpilah gender; dan
  4. Terlaksananya fasilitasi kebijakan penghapusan kekerasan pada anak.
ARAH KEBIJAKAN:
  1. Penerapan strategi PUG, termasuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran di seluruh kementerian dan lembaga, peningkatan koordinasi dan kerjasama lintasbidang, lintassektor, lintasprogram, lintaspelaku, dan lintaskementerian/lembaga (K/L), dan sistem manajemen data dan informasi gender, dalam rangka mendukung peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan; dan
  2. Peningkatan perlindungan bagi perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan.

Untuk lebih jelas dan rincinya bisa di download Buku RKP Tahun 2013 di Bappenas