Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Opini Pemeriksaan BPK

Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah. Selama ini pengelolaan barang milik daerah di beberapa daerah masih menjadi permasalahan yang mengganjal bagi daerah tersebut untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Beberapa permasalahan terkait dengan pengelolaan barang milik daerah diantaranya adalah tidak diketahuinya nilai aset khususnya yang berupa tanah dikarenakan tidak adanya kelengkapan administrasi (sertifikat), barang bergerak (mobil/motor) yang seharusnya menjadi fasilitas untuk jabatan tertentu namun fenomena yang terjadi di lapangan fasilitas mengikuti NIP sehingga pejabat yang sudah pindah ke tempat tugas lain masih membawa mobil/motor yang secara administrasi tercatat sebagai aset pada instansi tempat asal pejabat tersebut bertugas. Tentunya hal ini mempengaruhi kesemrawutan administrasi pada buku inventaris. Disamping beberapa permasalahan tersebut, masih banyak permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan barang milik daerah.


Dalam rangka pengelolaan barang milik daerah agar barang milik daerah tersebut berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan pemeliharan dan pengamanan sehingga memberi nilai aset bagi daerah. Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Sedangkan pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum. Berdasarkan Pasal 45 Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 disebutkan bahwa Pengamanan barang milik daerah, meliputi:
  1. Pengamanan administrasi meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan;
  2. Pengamanan fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang;
  3. Pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas, selain tanah dan bangunan dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan
  4. Pengamanan hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan.
Lebih lanjut Pasal 46 Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 menegaskan bahwa :
  1. Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah daerah.
  2. Barang milik daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah.
  3. Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah
Pengelolaan barang milik daerah harus diawali dari penyiapan sumber daya manusia yang mumpuni dan memiliki pemahaman yang baik tentang pengelolaan barang milik daerah. Hal ini penting karena dengan sumber daya manusia yang berkualitas, maka penerapan pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diharapkan dapat membersihkan catatan temuan pemeriksaan BPK. Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. 

Pengelolaan barang milik daerah meliputi:
a. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. Pengadaan
c. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
d. Penggunaan
e. Penatausahaan;
f. Pemanfaatan;
g. Pengamanan dan pemeliharaan;
h. Penilaian;
i. Penghapusan;
j. Pemindahtanganan;
k. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
i. Pembiayaan; dan
m. Tuntutan ganti rugi.

Dalam rangka pengamanan barang milik daerah harus didukung dengan sistem administrasi yang tertib dan rapi khususnya dalam buku inventaris yang menggambarkan bagaimana perencanaan kebutuhan dilakukan (form RKBU & RKPBU), ataupun rekapitulasi barang milik daerah mulai dari KIB A sampai dengan KIB F. Selain itu perlu dilakukan pemberian kode barang daerah sehingga barang tersebut selain terjaga registrasinya juga terjaga dari keinginan orang-orang yang ingin memilikinya secara pribadi.

Berikut referensi bagi kita semua dalam pengelolaan barang milik daerah.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah download disini
  2. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah  download disini
  3. Form RKBU & RKPBU download disini
  4. Form Kartu Inventaris Barang (KIB) A - Tanah  download disini
  5. Form Kartu Inventaris Barang (KIB) B - Peralatan & Mesin  download disini
  6. Form Kartu Inventaris Barang (KIB) C - Gedung & Bangunan  download disini
  7. Form Kartu Inventaris Barang (KIB) D - Jalan, Irigasi & Jembatan  download disini
  8. Form Kartu Inventaris Barang (KIB) E - Aset Tetap Lainnya  download disini
  9. Form Kartu Inventaris Barang (KIB) F - Pekerjaan dalam Pengerjaan  download disini
  10. Daftar Kode Barang Daerah  download disini