Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Penjabaran RPJMD dimaksud bertujuan untuk mewujudkan pencapaian visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dokumen RKPD secara umum mempunyai nilai sangat strategis dan penting, antara lain:
- Merupakan instrumen pelaksanaan RPJMD.
- Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD, berupa program/kegiatan SKPD dan/atau lintas SKPD.
- Mewujudkan konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD.
- Menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD
- Menjadi pedoman dalam mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD.
Dalam penyusunan RKPD tentunya harus ditekankan adanya sinkronisasi dan integrasi dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional. Arah Kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan permasalahan, prioritas dan sasaran serta rencana program pembangunan daerah. Keberhasilan pembangunan nasional adalah keberhasilan dari semua prioritas dan program pembangunan yang dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan.